Cara Urus Berkas Kependudukan yang Lenyap Akibat Bencana, Cepat dan Gratis
Di dalam KTP, terdapat nama pemilik, nomor identitas, alamat, golongan darah, kewarganegaraan, hingga status perkawinan.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang keberadaannya sangat penting bagi warga Indonesia.
KTP keberadaanya sangat penting karena merupakan bukti kependudukan seseorang.
Di dalam KTP, terdapat nama pemilik, nomor identitas, alamat, golongan darah, kewarganegaraan, hingga status perkawinan.
Namun tak jarang, KTP hilang karena bencana baik kebakaran rumah maupun banjir.
• Bima Sakti Minta Tak Cari Kambing Hitam Soal Jebloknya Prestasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2018
Bagi yang pernah mengalami hal tersebut, tidak perlu khawatir.
Sebab, KTP hilang karena bencana kebakaran atau banjir bisa mengurus pembuatan KTP baru.
Kasie Pindah Datang Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Relita mengatakan, warga yang kehilangan KTP bisa angsung menghubungi pihak kecamatan setempat.
• Dewanti Rumpoko Siap Promosikan Bibit Kentang Desa Sumber Brantas Kota Batu Diekspor ke Luar Negeri
Caranya, hanya dengan meminta surat keterangan hilang ke Polsek setempat untuk mendapatkan bukti kalau surat-surat tersebut benar-benar hilang.
"Bawa surat keterangan kehilang dari polisi, lalu dibawa ke (kantor) kecamatan untuk diterbitkan kembali," ujar Relita kepada TribunJatim.com, Senin (26/11/2018).
Relita menambahkan, untuk pengurusan berkas kependudukan yang hilang, tidak perlu sampai ke Dispendukcapil Kota Surabaya namun cukup mendatangi kantor kecamatan setempat.
• Serunya Pop Up Market Zodiak dan Astrologi Myth Organizer di Galaxy Mall, Bisa Foto Bak Luar Angkasa
Selain itu, Relita juga menjelaskan, untuk masalah pengurusan surat yang hilang ke kantor kecamatan, tidak akan dipungut biaya alias gratis.
"Tidak, tidak ada biaya apapun," pungkas Relita.
Tidak hanya KTP, berkas-berkas kependudukan yang hilang atau lenyap yang lain, seperti Kartu Keluarga, juga bisa mengurus di kantor kecamatan setempat.
• Tri Rismaharini Minta Dukungan Masyarakat dengan Vote Surabaya di The Guangzhou International Award