Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setelah Lama Disegel, Karyawan THR Surabaya bakal Dapat Pesangon Rp 100 Juta Per Orang

Setelah Lama Disegel, Karyawan THR Surabaya bakal Dapat Pesangon Sebesar Rp 100 Juta Per Orang.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai operasional Taman Hiburan Remaja (THR) Surabaya ditutup dan disegel paksa oleh Pemkot Surabaya, status sebanyak 80 karyawan THR sampai saat ini masih mengambang.

Sampai saat ini karyawan PT STAR tersebut belum mendapatkan pemutusan kerja dan mendapatkan pesangon.

Direktur Operasional PT STAR, Didik Harianto mengatakan, akhir bulan Oktober lalu, PT STAR sudah melakukan RUPS meski tidak dihadiri oleh Pemkot.

Dalam rapat tersebut, diantaranya juga memutuskan kebijakan untuk karyawan PT STAR yang tak lain adalah pengelola THR agar mereka bisa mendapatkan pesangon.

"Kita ada 80 karyawan. Dalam rapat kemarin diputuskan bahwa karyawan akan mendapatkan pesangon masing-masing Rp 100 juta," kata Didik, Selasa (27/11/2018).

Ditanam Sejak 2010, Bunga Pohon Tabebuya Bermekaran di Surabaya dan Bikin Wajah Kota Makin Indah

Ia mengatakan PT STAR mengalokasikan sebesar Rp 8 miliar untuk pesangon ini. Meski begitu dalam rapat RUPS tersebut tetap diputuskan bahwa mereka tidak ada agenda untuk ada pembubaran.

"Far East Organisation sebagai salah satu pemegang saham siap menalangi uangnya dulu sebesar Rp 8 miliar untuk pesangon karyawan. Setelah itu Pemkot akan diminta mengganti pesangonnya berdasarkan komposisi kepemilikan saham," ucap Didik.

Dengan harapan karyawan tidak terkatung-katung lantaran tidak kunjung diputus dan mengambang. Sebab jika menunggu gugatan pemkot selesai tentu akan lebih lama lagi.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Khalid mengatakan proses gugatan untuk pembubaran PT STAR terus ditangani Pemkot. Akhir bulan ini, ditargetkan gugatan itu bisa masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pencetakan E-KTP di Surabaya Paling Banyak Dikeluhkan Warga dan Picu Kemalasan

Khalid mengatakan keputusan Pemkot untuk membubarkan PT STAR sudah bulat dan tidak bisa diubah lagi. Lantaran Pemkot terus rugi dan dianggap tidak menguntungkan.

"Bulan ini sudah masuk ke PN Surabaya. Asetnya semula Rp 6 miliar sekarang tinggal Rp 1,8 miliar, karena asetnya habis akibat digunakan untuk biaya operasional," katanya.

Rencannaya jika ada pemberian pesangon ke karyawan, Khalid mengatakan pemberhentian dilakukan per penyegelan THR.

Khalid mengatakan Pemkot Surabaya memang tidak hadir di RUPS yang digelar PT STAR. Sebab, keinginan pemkot agar RUPS itu dengan satu agenda yaitu pembubaras PT STAR, ternyata tidak digubris.

"Kita berharap proses pengadilan cepat selesai. Baru setelah dikabulkan maka akan ada perhitungan aset antara Pemkot Surabaya sebagai pemilik saham 37,5 persen dan Fear East Organation (FEO) sebagai pemegang saham 62, persen," katanya.

Sebelum Kakak Kandungnya Dibunuh di Malang di Depan Matanya, Farida Beberapa Kali Rasakan Hal Aneh

Aset yang nanti bisa diuangkan itu nanti diberikan kepada karyawan sebagai pesangon. Namun itu semua perlu waktu karena harus menunggu putusan pengadilan. (Fatimatuz zahroh)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved