6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda-beda, Ini Alasan Jaksa KPK
6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/11/2018)
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, sampai Yaqud Ananda Gudban kembali jalani persidangan.
Keenam Anggota DPRD Kota Malang itu jalani sidang di tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Berdasarkan fakta persidangan, enam terdakwa anggota DPRD Kota Malang itu dituntut hukuman dan denda berbeda-beda oleh Jaksa KPK.
Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin menyebut, tuntutan hukuman yang berbeda-beda ini menjadi efek dari pernyataan para terdakwa yang dinilai berbelit-belit.
(Daftar Harga Tiket Konser Ed Sheeran Divide World Tour 2019 di Jakarta dan Cara Membelinya)
Jaksa juga memfokuskan tuntutan pengembalian uang yang merupakan kerugian negara.
Kata Ahmad, perbedaan itu disesuaikan para terdakwa mengembalikan kerugian negara itu.
"Bila terdakwa telah mengembalikan uang negara, maka akan kami tuntut ringan. sebagai bentuk apresiasi, kami tetap mengedepankan azaz kemanusian," terang Ahmad kepada awak media, Rabu (28/11/2018).
Tak hanya pengembalian uang negara, sikap terdakwa saat memberi keterangan (lugas atau berbelit-belit), juga menjadi pertimbangan tingkat tuntutan.
(7 Meme Berduka Kenang Kepergian Kreator SpongeBob SquarePants Stephen Hillenburg, Thank You!)
(5 Fakta Stephen Hillenburg, Kreator SpongeBob SquarePants yang Juga Seorang Ahli Biologi Laut!)