Kejati Jatim Masih Teliti Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri
Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri masih diteliti Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri masih diteliti Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Menurutnya, berkas itu sudah masuk beberapa waktu lalu dan sudah berstatus P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
“Kami masih meneliti lagi berkasnya. Itu (berkas) statusmya sudah P-19 sejak tiga pekan lalu, kemudian penyidik kepolisian melimpahkan kembali (berkasnya) Selasa (27/11/2018),” kata Richard kepada awak media, Jumat (30/11/2018).
Richard menambahkan, bila sesuai KUHAP yang ada, langkah selanjutnya yaitu jaksa peneliti akan menentukan sikap.
Hal tersebut akan dilakulan seusai berkasnya di P19 diberi petunjuk kekurangannya.
• Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, Kejati Jatim Koordinasi dengan Penyidik
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.
SPDP itu diterima Kejari Jatim pada 14 Agustus 2018 dari penyidik Polda Jatim.
Di dalam SPDP tersebut, tercantum tiga identitas tersangka, yaitu HM Moenawar (68) warga Jalan Raya Gelam, Sidoarjo, purn Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim, Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta), dan Yoyo Kartoyo (72) warga Jalan Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta).
Dalam kasus tersebut, tiga orang tersebut yang telah berstatus tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
• SPDP Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya di Kejati Jatim, Jika Belum Lengkap Segera Dikembalikan