Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TribunWiki

4 Kemudahan Pembayaran SIM dan SKCK di Polrestabes Surabaya, Gak Perlu Pakai Uang Tunai!

Kini, pembayaran layanan SIM dan SKCK bisa dilakukan secara non tunai (cashless).

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM
Peluncuran program Evolution Cashless Payment (ECP) Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Surabaya, tak perlu khawatir jika lupa membawa uang tunai.

Kini, pembayaran dua layanan tersebut bisa dilakukan secara non tunai (cashless).

Beberapa kemudahan tersebut telah diluncurkan pada program Evolution Cashless Payment (ECP) Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/12/2018).

Gugat Cerai Suami, Bos Empire Palace Mengaku Siap Jadi Imam untuk Anak-anaknya

1. Bayar Pakai Lima Cashless Payment

Pemohon SIM dan SKCK terlebih dahulu memasang aplikasi Tcash, GoPay, Ovo, BNI yap! dan BRIZZI, di smartphone yang telah terisi saldo.

Kemudian membuka aplikasi tersebut dan memindai code barcode pada loket pembayaran.

Proses pembayaran dilanjutkan dengan konfirmasi nominal jumlah pembayaran.

Pernah Dipolisikan Suami, Bos Empire Palace Tak Mau Tanamkan Jadi Korban ke Anak dari Kasus Keluarga

2. Ada Cashback dan Gratis Paket Data

Tcash menyediakan cashback Rp 10 ribu dan gratis paket data internet satu bulan bagi pemohon perpanjangan SIM dan cashback Rp 5 ribu untuk pembayaran SKCK.

Cashback ini berlaku hingga 31 Desember 2018 di Polrestabes Surabaya.

3. Bisa Bayar SIM Baru

Terobosan pembayaran melalui lima chaslees payment ini sementara hanya digunakan di Satpas Colombo Surabaya maupun Polrestabes Surabaya untuk pengurusan SKCK.

Curi Ratusan Unit Ponsel di Toko, Pria Asal Pasuruan Diciduk Jatanras Polda Jatim

Warga cukup membayar setelah ujian teori dan praktek dan dinyatakan lulus ujian selama proses pembuatan SIM di Satpas Colombo.

4. Pembayaran untuk PNBP SIM dan SKCK

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved