Mantan Wagub Bali Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Maspion Group Desak Polda Usut Kasus Penipuannya
Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Maspion Group Desak Polda Usut Kasus Penipuannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Tim Kuasa Hukum PT Maspion Group Surabaya Sugiharto mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Ini menyusul telah ditetapkannya I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Atau dengan sengaja menggunakan atau memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan rujukan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/367/Ren, 4.2/2018/Bali/SPKT, tanggal 4 Oktober 2018 juga rujukan Surat Perintah nomor: SP, Sidik/71/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.
“Kami bersyukur bahwa kepolisian dalam hal ini Polda Bali obyektif dalam menangani kasus tersebut,” tegas Sugiharto, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Senin, (3/11/2018).
• Pejabat Rumah Sakit di Malang Selingkuhi Stafnya, Suami Curiga dan Aib Kasusnya Terbongkar ke Publik
Menurut Sugiharto, perbuatan dari I Ketut Sudikerta dkk, merupakan kejahatan korporasi. Pasalnya, I Wayan Wakil dan kuasa hukumnya Togar Situmorang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dimana mereka melaporkan Alim Markus dengan tuduhan pemalsuan.
“Untuk tudingan penipuan kami sudah lebih dulu buat laporan di Polda Bali. Karena kami yang dirugikan atas terbitnya dua sertifikat di atas tanah tersebut,” jelasnya.
Sementara tuduhan melakukan balik nama tanah juga dibantah. Kata Sugiharto, lim Markus baru mengetahui ada dua sertifikat setelah pembayaran tanah selesai.
“Sebagai pemegang saham, semula Priambodo keluarga Wayan Wakil menandatangani yang dipimpin oleh Sudikerta. Akta itu diputar, dan ini kejahatan korporasi. Wayan wakil peranannya paling penting karena yang bikin surat, menyampaikan surat sertifikat fiktif,” bebernya.
• Gara-gara Sandal, Siswa SMPN 50 Tewas di Kolam Angsa Perumahan Mewah Pakuwon Indah Surabaya
Untuk itu, sebagai langkah selanjutnya dia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan saat ini dalam tahap penyidikan.
“Proses hukum harus berlanjut secara profesional. Tanah masih status quo dan pasti akan disita termasuk aset-aset yang ada,” tandas Sugiharto.
Kasus ini berawal saat PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM no 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM no 16249/Jimbaran) yang berlokasi di kawasan Balangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Badung oleh I Ketut Sudikerta yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali.
Sedangkan tanah itu disebut dan diakui milik perusahaannya yaitu PT. Pecatu Bangun Gemilang dimana istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini selaku Komisaris Utama, sementara Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama.
Beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui, jika SHM no. 5048/Jimbaran dengan luas 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.
• 2 Penari Striptis di Blitar Ditangkap Polda Jatim, Saat Lagi Show di Depan Tamu Pria di Maxi Brilian
Sedangkan SHM no 16249/Jimbaran seluas 3.300 m2 sudah dijual kepada pihak lain.