Diduga Gelapkan Motor Tetangga, Ibu Rumah Tangga di Gresik Ditahan Polsek Menganti
Tersangka ditangkap atas aksi kejahatan yang diduga menggelapkan motor tetangganya.
Penulis: Sugiyono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polsek Menganti berhasil menangkap M (47), warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Tersangka ditangkap atas aksi kejahatan yang diduga menggelapkan motor tetangganya.
Terungkapnya aksi M berawal dari perbuatan ibu rumah tangga yang meminjam motor beserta STNK milik Masruhan (37).
• Warga Desa Banjarasri dan Kedungbanteng Tolak Keras Pengeboran PT Lapindo di Sidoarjo
Namun selama tiga bulan, motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Menganti.
Dari laporan itu, anggota Polsek Menganti langsung menangkap tersangka di jalan desa saat akan pulang ke rumah.
"Tersangka ditangkap akibat menggelapkan motor tetangganya dengan cara menggadaikan," kata Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Maksun.
• Waspada! 3 Kecamatan di Kota Batu ini Masuk Peta Daerah Rawan Bencana