Jadi Terdakwa Pemilu di Mojokerto, Kades Suhartono Tidak Dicopot dari Jabatannya
Terdakwa perkara pidana Pemilu, Suhartono hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Terdakwa perkara pidana Pemilu, Suhartono hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Meski telah menyandang status terdakwa dia tak diberikan sanksi pemberhentian lantaran ancaman hukuman perkara pidana Pemilu yang menyeret namanya di bawah 5 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, sanksi pemberhentian baru bisa diterapkan jika hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.
Selain itu, Suhartono tidak sedang ditahan. kasus yang menjerat Suhartono juga telah dibahas bersama Bagian Hukum dan Inspektorat.
"Kesimpulan kami karena ancaman hukuman yang dihadapi dia (Suhartono) hanya setahun, tidak bisa diberhentikan dari jabatannya," katanya kepada TribunJatim.com, Rabu (5/12).
• Artis VV hingga NR Diendorse Kosmetik Oplosan Asal Kediri, Tarifnya hingga Rp 15 Juta Per Minggu
Hal itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) huruf g Permendagri No 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ardi menambahkan, sanksi pemberhentian terhadap Suhartono sementara juga belum bisa diterapkan. Sebab, Kejaksaan Negeri Mojokerto tak menahan Suhartono selama proses persidangan.
Maka dari itu, hingga kini Suhartono masih menduduki kursi Pemerintahan Desa Sampangagung sebagai kepala desa.
"Karena ini tak ditahan, kami tidak bisa memberhentikan sementara. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis pemerintahan di desa terganggu. saya harus memberhentikan sementara dan menunjuk Plt," tambahnya kepada TribunJatim.com.
• Razia Hotel di Kota Blitar, Satpol PP Jaring 27 Pasangan Mesum
Ardi menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara baru bisa dijatuhkan terhadap Suhartono jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Namun, setelah terbebas dari masa kurungan penjara, dia akan kembali lagi menjabat Kepala Desa Sampangagung.
"Kalau sudah divonis, akan diberikan sanksi pemberhentian sementara selama menjalani hukuman. Ketika bebas nanti kembali menjadi kades," pungkasnya.
Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono tersandung kasus tindak pindana pemilu.
Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu.
Suhartono menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno. Suhartono menggalang massa berjumlah 50 orang. Sebagian besar massa merupakan ibu-ibu.
• Polda Jatim Bakal Panggil 7 Artis yang Terlibat Endorse Kosmetik Illegal, Artis VV Juga Termasuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/palu-hakim_20170222_180409.jpg)