Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya dan Rekanan Mangkir Dari Panggilan ketai Jatim
Kejati Jatim kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menjelaskan, ada dua saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12/2018) ini.
Kedua saksi itu adalah Mantan Direktur Utama Surabaya (DPS)'>PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta beserta seorang rekanan, Antonius Aris Putra.
Sayangnya, Aris mangkir dari pemanggilan itu dikarenakan sakit.
Lalu, saat ditanya awak media apakah ada ada penahanan terhadap saksi mantan Dirut PT DPS, Richard belum ingin mendetailkannya.
• Ayah Pembunuh Putrinya Sendiri Bacakan Nota Pembelaan Saat Sidang di PN Surabaya
Richard memastikan, hari ini pihaknya hanya sebatas memanggil dua saksi yang disebutkannya.
Tujuannya, untuk melengkapi keterangan pada penyidikan kasus tersebut.
“Hanya dimintai keterangan tambahan dalam status perkara yang masuk penyidikan, ini kan masih pendalaman keterangan saksi, saat penyelidikan, para saksi ini juga telah dimintai keterangan,” beber Richard, Kamis (6/12/2018).
Untuk penahanan saksi, Richard mengaku belum sampai ke arah sana.
• Mangkir Lagi, Saksi Rekanan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Floating Crane
-
Kirab Penyambutan Gubernur Jatim Besok, Ada Pengalihan Arus Lalin, Ini Titik Jalan Yang Dialihkan
-
Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, Satu di Antaranya Baru Bebas Tahun 2015
-
Demi Untung Rp 50 Ribu, Pria Paruh Baya di Teluk Sampit Surabaya Bisnis Sabu dan Ekstasi
-
Miliki 2300 Pil Ekstasi, Pemuda dari Surabaya Ini Hanya Tertunduk Saat Dituntut Pidana 18 Tahun
-
DPRD Surabaya Bahas Rapera Kawasan Tanpa Rokok, PNS yang Melanggar Akan Turun Pangkat