Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puluhan Mahasiswa PMII Demo Kantor Pemkab Gresik, Minta Kasus HAM Dituntaskan

Sekira 60 mahasiswa tergabung dalam aliansi Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik menyuarakan aspirasi di depan kantor Pemkab Gresik.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Puluhan mahasiswa PMII Gresik berdemo di depan kantor Pemkab Gresik, Senin (10/12). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sekira 60 mahasiswa tergabung dalam aliansi Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gresik menyuarakan aspirasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, Senin (10/12/2018).

Sejak pukul 13.00 WIB, para mahasiswa sambil membawa spanduk mereka meminta sejumlah kasus hak asasi manusia (HAM) di Indonesia segera diselesaikan.

Meski sempat diguyur hujan, para mahasiswa tetap berdiri di depan pintu gerbang Pemkab Gresik di Jalan Wahidin Sudirohusodo, No. 245 yang dijaga beberapa petugas keamanan.

Mereka menyampaikan enam tuntutan kepada Pemkab Gresik, pertama tolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), kedua meminta pemerintah mencabut UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Ketiga hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan, keempat cabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kelima tegakkan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 dan terakhir, bebaskan rakyat Papua dan tegakkan demokrasi 100%.

"Kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi rakyat untuk segera diterima agar direalisasikan atau disuarakan kepada pemerintah pusat," ujar Ilham Arbiansyah selaku korlap, kepada Tribunjatim.com.

Aksi damai ini langsung ditemui oleh Kepala kesatuan, bangsa dan politik (Kesbangpol) Gresik, Darman.

Pihaknya siap melayani dan mengakomodir tuntutan yang disampaikan.

Menurutnya, beberapa tuntutan seperti penolakan kenaikan UKT setiap tahunnya dan tegakkan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 akan dikordinasikan dengan pihak terkait agar sampai ke pemerintah pusat.

"Kewenangan yang berkaitan dengan undang-undang, apabila PMII tidak berkenan untuk penerapan dan implementasi UU No 12 tahun 2012, kami persilahkan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena yang bisa menganulir adalah MK," terang Darman.

Masih kata Darman, untuk tuntutan pengupahan, Kabupaten Gresik adalah daerah dengan pemberian upah cukup tinggi, dan berada setingkat di bawah Kota Surabaya.

Untuk tingkat Kabupaten yang ada di Jawa Timur, Kabupaten Gresik berada di peringkat pertama.

"Terkait membebaskan rakyat Papua dan menegakkan demokrasi 100 persen, merupakan kewenangan pemerintah pusat di bidang pertahanan dan keamanan," tambahnya.

Setelah melaksanakan aksi kurang dari dua jam, massa membubarkan diri meninggalkan kantor Pemkab Gresik dengan tertib dan tak ada kericuhan. WILLY ABRAHAM

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved