Hadiri Sidang Kasus Miras Oplosan, Dinkes Kota Surabaya Sebut Kandungan Solvent Tak Layak Dikonsumsi
"Kemungkinan, solvent yang dijual di pasaran mengandung metanol, sebab sulit dipisahkan antara metanol dan etanol," ujar Umul.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilik toko bahan kimia di Jalan Kapas Krampung, Agung Nugroho , dihadirkan sebagai saksi saat sidang kasus miras oplosan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agung mengaku tak pernah menjual bahan kimia untuk makanan dan minuman, termasuk alfood atau solvent seperti yang dimaksud terdakwa Soedi, produsen miras.
Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bila Soedi sudah kerap membeli bahan solvent itu dari empat bulan sebelum miras oplosannya merenggut tiga nyawa warga Tambaksari.
"Seluruh catatan sudah saya musnahkan, sekarang juga tidak jual solvent lagi," ujar Agung, Kamis (13/12/2018).
• Sidang Kasus Miras Oplosan di Surabaya, Produsen Akui Campur Alkohol dengan Bahan Pemutih Pakaian
Solvent sendiri adalah material yang berfungsi sebagai pelapis, dibuat dari bahan-bahan yang berbahaya bila kandungannya melebihi nilai ambang batas yang diperbolehkan dan tidak ramah bagi lingkungan, serta kesehatan manusia.
Agung mengungkapkan bila solvent biasa dipergunakan untuk memutihkan pakaian.
"Biasanya, yang punya usaha laundry belinya itu (solvent)," ujar Agung.
• Tewas di Waktu Berbeda, Tiga Pria di Tambaksari Surabaya Meregang Nyawa usai Pesta Miras Oplosan
Agung menambahkan, pihaknya biasa melayani pembeli yang menggunakan jeriken.
Namun, lanjut Agung, bukan dirinya lah yang meladeni (Soedi), melainkan dua pegawainya yang kini sudah tidak bekerja di toko kimianya.
Tak hanya Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menghadirkan saksi lain, yakni Kasi Farmakmin Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Umul Jariah, sebagai saksi ahli.
Umul mengungkapkan bila kadar metanol dalam minuman beralkohol racikan cukup tinggi, yakni mencapai 44 persen.
Menurutnya, makanan dan minuman yang telah dicampur solvent sudah tak layak dikonsumsi manusia.
• Satu dari Tiga Pria yang Tewas karena Miras Oplosan Sempat Muntah hingga Tak Sadarkan Diri
Pasalnya, peraturan peredaran dan penjualan minuman berakohol berizin di Indonesia, melarang minuman berakohol yang memiliki kandungan metanol.
Melainkan hanya boleh memiliki kandungan etanol, yang merupakan alkohol dari bahan alami seperti fermentasi tape, beras atau buah.