Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak Penetapan Tersangka Dua Aktivis Lingkungan Hidup, Massa Aksi Geruduk Mapolda Jatim

50 massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Selamatkan Waduk Sepat lakukan protes di depan Mapolda Jatim, kamis (13/12/2018).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Massa aksi Kepung Mapolda Jatim, Kamis (13/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM,  SURABAYA - 50 massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Selamatkan Waduk Sepat lakukan protes di depan Mapolda Jatim, kamis (13/12/2018).

Massa aksi itu terhimpun dari gabungan elemen masyarakat dan mahasiswa,  seperti WALHI JatimLBH Surabaya dan Perwakilan BEM Kampus Se-Surabaya.

Protes itu dilakukan dengan membawa 2 masalah utama.

VIDEO: Momen Gibran Rakabuming Raka Berani Adu Argumen Jokowi di TV Swasta, Lihat Reaksi Jokowi

Masalah pertama yakni tentang adanya kriminalisasi aktivis lingkungan hidup yang dilakukan pihak PT Ciputra Surya kepada Darno dan Dian Purnomo.

Kedua, upaya penyelamatan lingkungan Waduk Sepat,  Lidah Kulon, Lakarsantri Surabaya.

Segel Kantor Grab Surabaya, Massa Aliando Enggan Bubarkan Diri Selama Pihak Grab Tidak Menemuinya

Koordiantor Aksi Rahman Hari Wibowo (21) menuturkan, aksi protes ini dimaksukan sebagai penolakan atas penetapan status tersangka Darno dan Duan Purnomo oleh Polda Jatim.

Ia menganggap kedua warga Sepat Lakarsantri itu merupakan aktivis yang memperjuangkan kelestarian lingkungan Waduk Sepat.

Lagipula,  lanjut Rahman, kriminalisasi kepada warga negara yang memperjuangkan kelestarian lingkungan terbukti melanggar Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2 Jam Proses Negosiasi, Tuntutan Aliando Akan Dijawab Dalam Kurun Waktu 3 x 24 Jam

"Kan gak boleh, menjadikan tersangka para aktivis lingkungan,  karena sudah diatur oleh UU," katanya pada TribunJatim.com

Ia menambahkan,  protes ini sebenarnya menjadi buntut panjang dari sengketa antara warga sekitar Waduk Sepat dengan PT Ciputra Surya sejak 2008.

Mewakili aspirasi massa aksi,  Rahman berharap status tersangka Darno dan Dian Purnomo segera dicabut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved