Update Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Kapolda Jatim: Selevel Artis yang Terkenal Seharusnya Paham
Update kasus endorse kosmetik ilegal. Kapolda Jatim menyindir artis-artis yang menerima endorse kosmetik tersebut
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur secara profesional menangani kasus peredaran kosmetik oplosan yang memakai jasa endrose selebritis yang baru pertama terjadi di Indonesia.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menerapkan skala prioritas penanganan kasus kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC) yang melibatkan tujuh selebritis sebagai endrose pemasarannya.
Luki menjelaskan sebagai publik figur papan atas yang bersangkutan, atau dari tim management seharusnya paham terkait produk kosmetik asli atau tidak.
"Selevel artis yang terkenal harusnya paham tidak sembarangan endrose, apalagi untuk kepentingan keuntungan pribadi meningkatkan penjualan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018).
• Polda Jatim akan Jemput Paksa Artis Endorse Kosmetik Ilegal Jika Tak Penuhi Pemanggilan Penyidik
Menurut Luki, pemasaran kosmetik ilegal yang memakai jasa endrose artis itu mendapat respon positif sehinga mendongkrak penjualan.
Omzet endrose kosmetik ilegal ini cukup besar setiap pekan artis bisa meraup fee Rp 7 juta hingga 15 juta.
"Artis endrose yang memakai produk itu membuat masyarakat banyak yang bertanya terkait kosmetik ilegal tersebut," ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan (Wakabaintelkam) Polri 2017 ini.
Masih kata Luki, pihak Kepolisian mengkaji dampak penggunaan hingga penyebaran kosmetik oplosan tersebut. Dari uji laboratorium bersama tim ahli BPOM ditemukan diduga zat kimia berbahaya di dalam kosmetik oplosan yaitu golongan public warning, Hydroquinone Tretinoin.
"Memang ada beberapa penyidikan yang mengarah pada bahan pembuat kosmetik itu, termasuk produk ilegal yang mengandung zat mercury pada kosmetik berasal dari Filipina," pungkasnya. (don).