Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Pemkab Malang Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan BNI
Konsep Smart City sedang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Konsep Smart City sedang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Bankir Partner, Pemerintah Kabupaten Malang sepakat menjalankan penyediaan layanan keuangan terpadu berbasis digital.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Peringgitan Pendopo Agung, Kota Malang, Selasa (18/12/2018).
• Bulog Pastikan Cadangan Beras di Kota Malang Aman hingga Agustus 2019
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kebutuhan Pokok di Kota Malang Naik, Sutiaji Sebut Masih Wajar
Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyebut, dengan disepakatinya MoU kali ini, ekspetasi pemenuhan target pendapatan pajak dapat tercapai dengan waktu yang relatif cepat.
"Pajak ini merupakan sektor penting melalui pajak pembangunan negara dapat tercapai. Saat ini mudah, masyarakat juga bisa meningkatkan kesadarannya untuk membayar pajak melalui ponselnya," ucap Sanusi usai penandatanganan MoU.
Sanusi juga memaparkan, berdasarkan data yang ada hingga Agustus, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai nilai Rp 64,172 miliar.
• Ini Sederet Syarat Jadi Pelatih Arema FC Musim 2019, Satu di Antaranya Mengerti Karakter Singo Edan
• Bursa Transfer Liga 1, Alami Kendala, Arema FC Terancam Batal Datangkan Gelandang Asia Musim Depan
Capaian tersebut, disebut Sanusi telah melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp 50 miliar untuk tahun 2018 ini.
"Ini merupakan momen yang tepat untuk memberikan kontribusi kepada pembangunan secara nyata dan merata," jelas Sanusi.
Terkait mekanisme layanan keuangan berbasis digital tersebut, Kepala Cabang BNI Malang, Wiwi Suprihatno menjelaskan, terobosan tersebut, diharapkan dapat mempermudah masyarakat ketika hendak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan layanan e-PBB.
• Musim Libur Natal dan Tahun Baru, Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji di Kota Malang 10 Persen
• Tiket Konser Solo Pertama dan Terakhir Changsub BTOB sebelum Wamil Terjual Habis dalam Waktu 3 Menit
Nantinya, masyarakat dapat melakukan pembayaran lewat Ajungan Tunai Mandiri (ATM)m kapan saja, di mana saja selama 24 jam.
"Bisa juga melalui agen BNI yang menyebar hampir di seluruh pelosok Kabupaten Malang. Langkah ini tentu saja semakin mendekatkan Kabupaten Malang sebagai Smart City atau Smart Government," beber Wiwi. (Erwin Wicaksono)