Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Ambil Langkah Tegas Atasi Persoalan 3 Pasar Tradisional

DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tiga pasar tradisional yang hingga kini belum tuntas.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Benni Indo
PUNYA NILAI SEJARAH (Arsip) - Papan nama Pasar Besar Kota Malang yang terletak di bagian Utara, Kamis (30/1/2025). Keberadaan pasar ini tidak lepas dari sejarah lahirnya Kota Malang. Sejarawan Dwi Cahyono menyarankan Pemkot Malang bisa menjaga nilai sejarah jika hendak merevitalisasi pasar. 

Poin Penting:

  • Pemkot Malang diminta segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tiga pasar tradisional yang belum tuntas.
  • Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
  • Kepastian hukum sangat penting agar langkah yang diambil oleh Pemkot Malang tidak terkesan abu-abu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tiga pasar tradisional yang hingga kini belum tuntas, yakni Pasar Besar Malang, Pasar Gadang, dan Pasar Blimbing.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, penyelesaian revitalisasi dan pembangunan pasar perlu diprioritaskan, mengingat pemerintah pusat juga sudah memberikan dukungan.

“Pemkot Malang sudah dibantu oleh pemerintah pusat. Sehingga kami berharap dari sekian banyak stakeholder yang berupaya menjadikan pasar lebih baik, bisa segera terselesaikan. Kami berharap tahun depan karena tahun ini tidak pasti untuk menyelesaikan Pasar Gadang dan Blimbing. Kalau tahun depan kami bisa kejar karena prosesnya akan koordinasi kembali sampai sejauh mana yang sudah dilakukan Pemkot Malang,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Revitalisasi pasar di Kota Malang akan dibantu oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, harus dipastikan terlebih dahulu segala kesiapan untuk menyelenggarakan program revitalisasi.

Berkaca pada kasus Pasar Besar Malang, kendala muncul karena para pedagang tidak satu suara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.

Ia menilai, masalah utama justru terletak pada keberanian kepala daerah untuk segera memutuskan.

“Kami minta kepala daerah lebih berani. Yang sudah putus Pasar Besar, tinggal masalah pembangunan, terhambat pedagang yang belum satu suara. APBN kan tidak mau ada masalah karena ketidakompakan pedagang. Pasar Blimbing dan Gadang, tinggal keberanian memutus. Ini kan tidak ada putusan hukum," ujar Trio.

Baca juga: Pasca Ambrolnya Pagar Tembok Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Lakukan Sidak

Kepastian hukum sangat penting agar langkah yang diambil oleh Pemkot Malang tidak terkesan abu-abu.

Adanya putusan pengadilan yang bersifat mengikat bisa menjadi pijakan kebijakan untuk melanjutkan revitalsasi pasar tradisional.

Sejauh ini, belum ada putusan pengadilan yang bisa menjadi pijakan membuat kebijakan.

"Kalaupun nanti ada putusan pengadilan, lalu ada kompensasi, kan sah. Sementara saat ini kan gantung. Kan tidak mungkin pedagang yang suruh bayar. Kami minta kepala daerah saat ini punya sikap agar tidak berlarut. Kan kasihan pedagangnya,” tegas Trio.

DPRD Kota Mang berharap dengan adanya sikap tegas dari Pemkot Malang, permasalahan yang sudah bertahun-tahun menggantung ini dapat segera menemukan jalan keluar, sehingga para pedagang tidak terus dirugikan oleh ketidakpastian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved