DPRD Kota Malang Desak Pemkot Ambil Langkah Tegas Atasi Persoalan 3 Pasar Tradisional
DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tiga pasar tradisional yang hingga kini belum tuntas.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Pemkot Malang diminta segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tiga pasar tradisional yang belum tuntas.
- Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
- Kepastian hukum sangat penting agar langkah yang diambil oleh Pemkot Malang tidak terkesan abu-abu.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tiga pasar tradisional yang hingga kini belum tuntas, yakni Pasar Besar Malang, Pasar Gadang, dan Pasar Blimbing.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, penyelesaian revitalisasi dan pembangunan pasar perlu diprioritaskan, mengingat pemerintah pusat juga sudah memberikan dukungan.
“Pemkot Malang sudah dibantu oleh pemerintah pusat. Sehingga kami berharap dari sekian banyak stakeholder yang berupaya menjadikan pasar lebih baik, bisa segera terselesaikan. Kami berharap tahun depan karena tahun ini tidak pasti untuk menyelesaikan Pasar Gadang dan Blimbing. Kalau tahun depan kami bisa kejar karena prosesnya akan koordinasi kembali sampai sejauh mana yang sudah dilakukan Pemkot Malang,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Revitalisasi pasar di Kota Malang akan dibantu oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, harus dipastikan terlebih dahulu segala kesiapan untuk menyelenggarakan program revitalisasi.
Berkaca pada kasus Pasar Besar Malang, kendala muncul karena para pedagang tidak satu suara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Ia menilai, masalah utama justru terletak pada keberanian kepala daerah untuk segera memutuskan.
“Kami minta kepala daerah lebih berani. Yang sudah putus Pasar Besar, tinggal masalah pembangunan, terhambat pedagang yang belum satu suara. APBN kan tidak mau ada masalah karena ketidakompakan pedagang. Pasar Blimbing dan Gadang, tinggal keberanian memutus. Ini kan tidak ada putusan hukum," ujar Trio.
Baca juga: Pasca Ambrolnya Pagar Tembok Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Lakukan Sidak
Kepastian hukum sangat penting agar langkah yang diambil oleh Pemkot Malang tidak terkesan abu-abu.
Adanya putusan pengadilan yang bersifat mengikat bisa menjadi pijakan kebijakan untuk melanjutkan revitalsasi pasar tradisional.
Sejauh ini, belum ada putusan pengadilan yang bisa menjadi pijakan membuat kebijakan.
"Kalaupun nanti ada putusan pengadilan, lalu ada kompensasi, kan sah. Sementara saat ini kan gantung. Kan tidak mungkin pedagang yang suruh bayar. Kami minta kepala daerah saat ini punya sikap agar tidak berlarut. Kan kasihan pedagangnya,” tegas Trio.
DPRD Kota Mang berharap dengan adanya sikap tegas dari Pemkot Malang, permasalahan yang sudah bertahun-tahun menggantung ini dapat segera menemukan jalan keluar, sehingga para pedagang tidak terus dirugikan oleh ketidakpastian.
DPRD Kota Malang
Pasar Besar Malang
Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Trio Agus Purwono
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Jizun Anak Penggembala Kuda, Dulu Tak Bisa Bahasa Inggris, Kini Raih Gelar Doktor di AS |
![]() |
---|
Makanan Basi dan Rusak Ditemukan di Program MBG Jombang, Praktisi Hukum Minta Aparat Turun Tangan |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Tunjangan Perumahan Rp 49 Juta yang Ramai Jadi Sorotan |
![]() |
---|
17 Personel Polres Jombang Terima Penghargaan setelah Berhasil Tindak Miras Ilegal hingga Narkoba |
![]() |
---|
Imbas Menpora Dicopot Presiden Prabowo, Nasib Proyek Renovasi Stadion Bojonegoro Jadi Tanda Tanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.