Kejari Kota Malang Tangkap Dosen Polinema, Sri Nurkudri, Terkait Perkara P2SEM
SN ditangkap terkait kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah diputus Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PID. SUS/2017.
TRIBUNJATIM.COM - Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap Dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema), Sri Nurkudri alias SN (55) di perumahan Politeknik, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (18/12/2018).
SN ditangkap terkait kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah diputus Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PID. SUS/2017.
Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Dengan wajah lesu, ia dikawal petugas Kejari Kota Malang menuju mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A, Sukun, Kota Malang.
• Grebek Lokasi Sabung Ayam di Singosari Malang, Polsek Singosari Robohkan dan Bakar Tempat Perjudian
Saat digelandang petugas Kejaksaan, Dosen yang yang mengajar di Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang ini hanya bisa pasrah sambil menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan tangan.
SN ditahan atas kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) beberapa tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni melalui Kasi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalankan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
"Hari ini, kami mengeksekusi terpidana dari Mahkamah Agung. Selama 2 hari terakhir, kami melakukan pengintaian dengan membentuk 2 Tim . Kedua Tim itu, melakukan pencarian di Kampus Polinema dan juga di dirumahnya," ungkapnya.
• Kota Malang Punya Taman Baru di Dua Titik Jalan Ini
Barang bukti yang diamankan oleh petugas ialah naskah hibah (NPHD), yang ditandatangani Soeyono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masayarakat Provinsi Jatim dan Budi Tjahyono, Direktur Polinema, uang tunai Rp 113 Juta, proposal P2SEM, pada lembaga Politeknik Negeri Malang Jl Sukarno Hatta, dengan kontak person Sri Dra Sri Nurkudri.
Lanjutnya, ketika ditangkap, SN, sempat melakukan penolakan sebelum digelandang oleh petugas Kejari yang bertugas.
"Ada penolakan itu wajar, tapi akhirnya bisa menerima. Tetapi kita beri pengertian kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan akan melakukan upaya peninjauan kembali atas kasusnya. Tapi sekali lagi, peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi kita. Selanjutnya, terpidana ini langsung kami bawa ke Lapas Wanita Sukun," lanjut Ujung.
Ujung menjelaskan kasus yang menjerat SN terjadi di tahun 2012 silam.
Saat itu ada bantuan dana P2SEM, namun dalam penggunaannya, tidak sesuai peruntukkannya. (Surya/Rifky Edgar)
• Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Whisnu Sakti Buana Sebut Pemkot Gunakan Dana APBD untuk Pemulihan