Prahara DPRD Kota Malang
Sidang Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Diputus 4 Tahun 8 Bulan
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya persidangan dengan agenda putusan terhadap 18 mantan anggota DPRD Kota Malang.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya persidangan dengan agenda putusan terhadap 18 mantan anggota DPRD Kota Malang di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/12/2018).
Sidang kali ini dibagi menjadi tiga sesi.
Enam terdakwa, yaitu Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani menjalani sidang sesi pertama.
• Anggota DPRD Jatim Tolak Gunakan APBD untuk Pemulihan Jalan Gubeng Surabaya yang Ambles
• Geram, Wali Kota Malang Sutiaji Potong Puluhan Kabel Fiber yang Semrawut di Pinggir Jalan
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dari enam terdakwa, dua di antaranya kukuh mengaku tak menerima uang gratifikasi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua terdakwa itu adalah Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto.
"Terdakwa Sulik Sulistyowati mengaku tidak menerima sama sekali uang senilai Rp 117.500.000, baik uang pokir, sampah, dan pembahasan APBD-P," kata Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan, Rabu (19/12/2018).
• Ini Sederet Syarat Jadi Pelatih Arema FC Musim 2019, Satu di Antaranya Mengerti Karakter Singo Edan
• Percantik Taman di Kepanjen, DPKPCK Kabupaten Malang Siapkan dana Rp 200 Juta
Cokorda Gede Arthana menambahkan, hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa yang terbukti tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan adalah sebagian perbuatan para terdakwa telah membantu pembangunan di Kota Malang dan sebagian mengakui perbuatannya serta berlaku sopan dalam persidangan.
Hakim memvonis Sulik Sulistyowati dengan pidana empat tahun delapan bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.
• Serapan Gabah Bulog Sub Divre Malang hingga Desember 2018 Jauh dari Target
• Pasca Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Pipa PDAM Terputus, Ini Daerah yang Terdampak Pasokan Air
Abdul Hakim diputus penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.
Sementara Bambang Sumarto divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.
Imam Fauzi diputus pidana penjara empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
Kemudian Syaiful Rusdi divonis empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
• Hindari Banjir, Beberapa Ruas Jalan di Kota Batu Diperbaiki
• Bursa Transfer Liga 1, Alami Kendala, Arema FC Terancam Batal Datangkan Gelandang Asia Musim Depan
Terakhir, terdakwa Tri Yudiani dengan putusan empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan satu bulan.