Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Serapan Gabah Bulog Sub Divre Malang hingga Desember 2018 Jauh dari Target

Serapan gabah yang dilakukan Bulog Sub Divre Malang masih jauh dari target. Hingga Desember 2018, serapan gabah Bulog Sub Divre Malang hanya 42 persen

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Waka Bulog Sub Divre Malang, Hafizhsyah, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Serapan gabah yang dilakukan Bulog Sub Divre Malang masih jauh dari target.

Hingga Desember 2018, serapan gabah Bulog Sub Divre Malang hanya 42 persen.

"Iya tidak sampai 50 persen," tutur Waka Bulog Sub Divre Malang, Hafizhsyah, Selasa (18/12/2018).

Ia mengatakan, tahun ini Bulog Sub Divre Malang menargetkan serapan gabah mencapai 42 ribu ton.

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pertamina Jamin Cadangan BBM untuk Kota Malang Aman

Kontraknya Tak Diperpanjang Arema, Inilah Syarat Milan Petrovic Bisa Kembali Latih Singo Edan

Namun realisasasinya hingga Desember 2018, serapan gabah yang dilakukan Bulog hanya 18 ton atau 42 persen.

"Tahun ini kami bisa lakukan serapan hanya 18 ribu ton," ucapnya.

Hafizhsyah mengatakan, minimnya serapan gabah yang dilakukan Bulog disebabkan oleh tingginya harga gabah di tingkat petani.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kebutuhan Pokok di Kota Malang Naik, Sutiaji Sebut Masih Wajar

Ini Sederet Syarat Jadi Pelatih Arema FC Musim 2019, Satu di Antaranya Mengerti Karakter Singo Edan

Bulog Sub Divre Malang mencatat selama 2018, rata-rata harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.774/kg.

Sedangkan di tingkat penggilingan, harga rata-rata sebesar Rp 4.870/kg.

Sementara rata-rata harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani selama 2018 sebesar Rp 5.308/kg.

Sedangkan di tingkat penggilingan sebesar Rp 5.400/kg.

Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Pemkab Malang Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan BNI

Jelang Natal dan Tahun Baru, Dishub Kota Malang Bentuk Tim Khusus untuk Urai Kemacetan

"Sedangkan kita tidak bisa membeli kalau harganya di luar harga Pembelian Pemerintah (HPP) kan," ucap Hafizhsyah.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015, Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 3.700/kg.

Sementara harga pembelian untuk beras sebesar Rp 7.300/kg.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved