Satpol PP Kota Blitar Segel Karaoke Maxi Brillian yang Digerebek Polda Jatim
Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel karaoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018). Penyegelan tempat karaoke itu merupakan tindakan lanjut dari pencab
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel karaoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018).
Penyegelan tempat karaoke itu merupakan tindakan lanjut dari pencabutan izin operasional tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.
Sejumlah petugas datang ke tempat karaoke di Jalan Semeru, Kota Blitar, sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas langsung menuju ke halaman tempat karaoke itu. Lalu petugas memanggil pemilik tempat karoake itu.
Petugas menyerahkan berita acara penyegelan ke pemilik tempat karaoke. Setelah itu, petugas menyegel tempat karaoke itu. Petugas menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk lobi tempat karaoke.
Stiker segel itu berbunyi karaoke itu dalam pengawasan Satpol PP Kota Blitar karena melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Sore ini, kami lakukan penyegelan terhadap karaoke Maxi Brillian," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari kepada TribunJatim.com.
• Tak Hanya Ahmad Dhani, 4 Tokoh Ini Bahagia di Pernikahan Ke-2, Ada yang Cerai Pasca 26 Tahun Nikah
• 8 Tren Kuliner yang Populer Sepanjang Tahun 2018, Ada Es Kepal Milo hingga Donat Indomie
Sebelumnya, Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut.
"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018). (sha/TribunJatim.com)