Hari ini Jenazah Saksi Kunci P2SEM, dr Bagoes Soetjipto Dikremasi di Juanda
Fany Setyawati, istri mendiang saksi kunci dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dr Bagoes Soetjipto
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fany Setyawati, istri mendiang saksi kunci dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo mengatakan, bahwa suaminya batal dimakamkan disamping omahnya.
Sesuai dengan surat wasiat suaminya, Fany menyatakan dr Bagoes lebih memilih dikremas. Rencananya kremasi jenazah dr Bagoes hendak dilakukan di Krematorium Juanda pada Sabtu (22/12/2018) hari ini.
Fany Setyawati tak menjelaskan, apakah abu jenazah hendak disimpan atau dilarungkan keluarga.
"Jenazah akan dikremasi di Krematorium Juanda besok Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB," beber Fany, Jumat (21/12/2018).
Fany Setyawati menambahkan semasa hidup suaminya diketahui lebih dekat dengan Omahnya dibanding dengan kedua orang tuanya. Sebab sejak kecil dr Bagoes dibesarkan sang Oma pasca kedua orang tuanya berpisah. Dr Bagoes diasuh omahnya sejak berusia satu tahun.
• Istri Mendiang dr Bagoes Soetjipto: Melalui Surat Wasiatnya, Beliau Ingin Dikremasi
• PT Freeport Dibayar Lunas, Sah Jadi Milik Indonesia, Presiden Jokowi: Momen Bersejarah Sejak 1973
"Peran sang Oma dalam kehidupan pribadi dr Bagoes sangat besar dan berjasa. semenjak kecil, biaya sekolah dr Bagoes ditanggung sang Oma," jelasnya.
Begitu pula yang disampaikan dr Bagoes dalam cerita surat wasiatnya kepada seorang pewarta media lokal, Jentar beberapa waktu lalu.
Di dalam surat wasiat itu, dr Bagoes berkisah bila semenjak duduk dibangku SD sampai mengenyam bangku perkuliahan di Fakultas Kedokteran Unair pada tahun 1988 sampai 1995, dibiayai penuh oleh sang Oma.
"Setelah mama dan ayah saya berpisah, selanjutnya saya dibesarkan oleh Oma dan Opa saya dari pihak mama saya, Oma saya bersama dengan Opa saya yang membesarkan dan membiayai saya dari SD hingga Universitas di Surabaya (SD Petra 1 WR Supratman, SMP Petra 2 Embong Wungu, SMA St. louis 1, dan FK Unair) dalam keadaan penglihatan beliau yang hanya 20 persen," sebut dr Bagoes dalam kutipan surat wasiat itu.
Fany Setyawati menjelaskan, sepanjang hidup dr Bagoes memang kerap dihabiskan bersama Oma dan Opanya.
Kita ketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, dr Bagoes ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh seorang penjaga sel tahanan di kamar selnya yang berada di dalam di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Kamis (20/12/2018) pagi kemarin sekitar pukul 06.15 WIB.
Saat didalami, polisi menyebutkan hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung yang dideritanya dan diperkuat dengan ditemukannya beragam jenis obat untik penyakit jantung di dalam sel tahanannya.
Jauh sebelum ditahan, nama dr Bagoes sendiri fenomenal di Jatim sekitar tahun 2010 dikarenakan dirinya disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang bisa membuka tabir korupsi berjamaah terhadap dugaan kasus korupsi P2SEM di Jatim.
Kemudian, dr Bagoes resmi dinyatakan sebagai terpidana kasus dana hibah P2SEM usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu.
Selanjutnya, dr Bagoes buron hingga ke negeri jiran, Malaysia dan ditangkap di negara pelariannya sekitar bulan Desember 2017 kemarin.
Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes lantas menjalani hukuman pidana penjara di Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Dana hibah P2SEM sendiri merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar pada 2008 lalu.
Ketika itu, ratusan Pokmas seluruh Jatim telah menerima dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tak sesuai.
Pada tahun 2009, Kejati Jatim mengusut kasus itu, ada puluhan penerima dana hibah juga dipidana, salah satunya adaag Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.
Lantaran buron, dr Bagoes disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan divonis bersalah, selanjutnya menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Porong sampai nafas terakhirnya.
Kasus tersenut pun dinilai khalayak belum tuntas dikarenakan banyak pihak yang terlibat dan belum tersentuh hukum.
Sayang, sampai dr Bagoes tertangkap, tak jua ada kemajuan yang berarti terkait dengan kasus itu.