Dibalik Profesinya Jualan Kopi di Warung, Emak-emak di Turen ini Ternyata Nyambi Jadi Bandar Togel
Mengetahui adanya praktik pidana perjudian, petugas Unit Reskrim Polsek Turen, mengamankan warga Desa Talok, Kecamatan Turen pada Sabtu (22/12/2018.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mengetahui adanya praktik pidana perjudian, petugas Unit Reskrim Polsek Turen, mengamankan warga Desa Talok, Kecamatan Turen, pada Sabtu (22/12/2018).
Tak disangka-sangka, emak-emak bernama Siti Saudah ini adalah seorang penjual kartu togel.
Berkedok sebagai pemilik warung kopi. Wanita berusia 33 tahun itu jalankan bisnis haram tersebut, sebagai sebuah cara untuk meramaikan warung miliknya. Diketahui Siti Saudah berjualan togel sebagai sebuah cara untuk meramaikan warungnya.
"Berawal dari laporan masyarakat, petugas telah mendapati tersangka melakukan tindak pidana judi jenis togel sebagai pengecer.
Tersangka melakukan bisnis haram ini dengan kedok jualan warung kopi sudah berjalan 1 tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo, ketika dikonfirmasi, Minggu (23/12/2018).
• Layani Tombokan Togel Singapura, Pria Asal Tarokan Kediri Digrebek Polisi
Saat mengamankan tersangka di warung kopi miliknya. Polisi berhasil mengamankan satu buku rekapan togel, satu bendel nota dan uang tunai senilai Rp 45 ribu.
Hari menambahkan, aksi tersangka berjualan togel tersebut telah meresahkan masyarakat. Sehingga, perlu dilakukan penindakan.
"Selanjutnya, melakukan proses sidik lanjut bersama sama dengan penyidik unit PPA (perlindungan perempuan dan anak).
Tempat penahanan di Rutan Polres Malang, mengingat di Polsek tidak ada Rutan Wanita," imbuh Hari.
Akibat perbuatan tersangka Hari menjelaskan, tersangka dijerat pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.