Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru

5 Penghuni Rutan Medaeng Dapat Remisi Natal, Satu di Antaranya Napi Korupsi

5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo menerima Remisi Perayaan Natal dari Rutan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Dua dari 26 narapidana memperoleh remisi natal berfoto bersama pihak Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (25/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo menerima Remisi Perayaan Natal dari Rutan.

Kelima narapidana (napi) itu adalah Elwin Fransiska Belli, Putri Duwika Sari, Sera Yoeanna, Thelma Setiawati, dan mantan Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Ponorogo, Warso Widanarto.

Ada yang baru memperoleh remisi (potongan masa tahanan), tapi ada juga yang langsung bebas.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Rutan Kelas I Medaeng, Teguh Pamuji kepada awak media, Selasa (25/12/2018).

(Pelatih Persegres Gresik United Sanusi Rahman Kantongi Starting Eleven Jelang Lawan Persinga Ngawi)

(Rekomendasi Tempat Swafoto Berkonsep Rumah Kaca, Amazeing Studio Hadir di Transmart Ngagel)

Teguh mengatakan, Warso jadi satu-satunya narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Rutan Kelas I A Medaeng yang memperoleh remisi Natal ini (25/12/2018).

Kata Teguh, Warso telah memperoleh remisi usai menjalani masa penahanan semenjak bulan September 2017 lalu.

Nantinya, Warso akan bebas pada Mei 2018 yang akan datang.

Menurutnya, napi yang memperoleh remisi dianggap telah memenuhi sejumlah syarat yang ada. Seperti bersedia menjadi justice collaborator ataupun sudah membayar denda.

"Masih belum ada perkembangan, tapi sudah berkali-kali diberlakukan revisi PP 99, terakhir di meja presiden," beber Teguh, Selasa (25/12/2018).

(Mulai Garap Mataraman Jatim, Prabowo-Sandiaga Akan Usung Isu Ekonomi dalam Kampanye)

(Polres Malang Kota Undang Bumblebee dan Captain America Ikut Jaga Natal dan Tahun Baru)

Perlu diketahui, pemberian remisi kepada para napi terbilang ketat.

Untuk remisi kepada para napi tak hanya kepada yang berkasus pada tipikor saja, tapi juga narkoba dan teroris.

Pemberian remisi telah diatur dalam PP 99 dan tengah diberlakukan seluruh jajaran Kemenkumham.

(Liburan Akhir Tahun ke Gili Ketapang Tak Mengecewakan, Lihatlah Lima Suguhan Destinasi Wisatanya)

(Polres Malang Kota Undang Bumblebee dan Captain America Ikut Jaga Natal dan Tahun Baru)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved