Ketua DPRD Tuban Ancam Blacklist Rekanan yang Molor Kerjakan Dua Proyek Skala Besar
Stadion Tuban Sport Center (TSC) yang menelan anggaran Rp 58 Miliar dan trotoar jalan Basuki Rahmat yang menelan anggaran Rp 2,3 Miliar.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Beberapa pengerjaan proyek skala besar yang ada di Tuban dipastikan molor.
Dua proyek yang bisa terlihat telat secara kasat mata yaitu Stadion Tuban Sport Center (TSC) yang menelan anggaran Rp 58 Miliar dan trotoar jalan Basuki Rahmat yang menelan anggaran Rp 2,3 Miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi turut berkomentar atas molornya proyek yang menelan uang dari rakyat tersebut.
Bahkan, Miyadi juga melontarkan pernyataan tegas dengan memberi catatan merah pada rekanan yang dinilai tak sanggup mengerjakan tepat waktu.
"Kalau kemoloran disengaja karena tidak bisa mengerjakan, maka rekanan harus diblacklist," Ujar Miyadi, Kamis (27/12/2018)
Politisi PKB itu menjelaskan, namun dari hasil kordinasi atau laporan yang diterima, bahwa molornya proyek disebabkan karena bahan baku material yang tidak bisa tersedia cepat.
• Bupati Tuban: Rekanan Stadion Tuban Sport Center & Trotoar yang Telat Kerjakan Proyek Harus Didenda
Seperti material beton stadion dari varia usaha yang mengalami keterlambatan, selain itu juga adanya faktor cuaca.
"Proyek belum selesai karena bahan bakunya yang telat, alasan itu bisa diterima," Terangnya.
Meski demikian, Miyadi menegaskan jika rekanan proyek harus tetap membayar denda sesuai ketentuan, yaitu 1/1000 kali nilai proyek.
Jadi bahasanya, rekanan tetap ditolerir atas keterlambatan proyek tersebut, tapi denda tetap berlaku.
"Harus didenda 0,1 persen dari nilai proyek. Dan itu berlaku setiap hari sejak telat hingga proyek selesai kemudian diserahkan ke Pemkab," Pungkasnya.
Diketahui, proyek stadion dikerjakan PT Widya Satria sekitar bulan April dan harus selesai pada 20 Desember, setelah rekanan mendapat adendum (perpanjangan kontrak) dari target semestinya 4 Desember.
Sementara itu, proyek trotoar Basuki Rahmat dikerjakan CV Jati Pratama, sekitar 9 Oktober dan berdasarkan ketentuan harus selesai 24 Desember.