Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksekusi Terhadap Vigit Waluyo Hanya Diketahui Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo

Eksekusi terhadap Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo ternyata tidak banyak yang tahu.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/M TAUFIK
Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka bersama para kasinya saat menyampaikan proses eksekusi terhadap Vigit Waluyo, Senin (31/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Eksekusi terhadap Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam, ternyata tidak banyak yang tahu.

Proses penyerahaan diri Vigit Waluyo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada 28 Desember 2018 pukul 20.00 WIB, hanya diketahui oleh Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.

"Hanya saya dan satu kasi yang tahu. Dan baru hari ini lainnya tahu," ujar Budi Handaka kepada Surya (TribunJatim.com Network), Senin (31/12/2018).

Setelah diperiksa di Kejari, Vigit Waluyo langsung dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.

BREAKING NEWS - Vigit Waluyo Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Setelah itu, Kepala Kejari Sidoarjo langsung ke Jakarta, ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan hal ini.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid mengakui baru tahu tentang hal ini.

"Sama dengan teman wartawan, saya juga baru tahu," jawabnya.

Dalam kasus ini, Vigit Waluyo yang mantan Manajer Deltras Sidoarjo telah dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dituding Melakukan Praktik Pengaturan Skor, PSMP Mojokerto akan Ajukan Banding

Nama Maman Abdurrahman Dicatut dalam Kasus Pengaturan Skor Piala AFF 2010: Saya Bukan Orang Suci

Selain Vigit Waluyo, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi divonis bersalah.

Djayadi sudah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Kini, giliran Vigit Waluyo yang bakal menjalani hukuman setelah menyerahkan diri.

"Salinan putusan itu sudah diterima Kejari Sidoarjo pada pertengahan tahun lalu," kata Idham.

PSMP Mojokerto Bantah Punya Hubungan dengan Vigit Waluyo

Bambang Suryo Ngaku Diteror Pasca Hadir di Mata Najwa, Rumah Dilempar Pot & Istri Harus Mengungsi

Disebutnya, Kejari Sidoarjo telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Vigit Waluyo pada bulan Juni 2018 lalu.

"Beberapa waktu setelah menerima salinan Kasasi juga pernah diterbitkan surat DPO. Ada beberapa kali surat DPO diterbitkan," katanya.

Disebutnya, Tim Kejari Sidoarjo juga mencari informasi dan memburu terpidana yang sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT), namun terbukti bersalah di tingkat Kasasi itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved