BPJS Kesehatan Jatim Alami Kerugian Lantaran Iuran Dan Kemanfaatan Tidak Sebanding
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo, menyebutkan tingginya pembayaran klaim disebabkan nilai iuran dan kemanfaatan tak sebanding.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo, menyebutkan tingginya pembayaran klaim disebabkan antara nilai iuran dengan kemanfaatan tidak sebanding.
Artinya, kemanfaatan yang didapat peserta lebih tinggi dibanding premi yang dibayar.
Misalnya, seringkali peserta langsung mendapatkan layanan kesehatan tidak di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti klinik dan puskesmas.
• Sepanjang Tahun 2018, BPJS Kesehatan Jatim Alami Defisit Hingga Rp 5 Triliun
• Di Tahun Baru 2019, BPJS Kesehatan Berfokus Pada Program Tiga Pilar
“Padahal harusnya berjenjang. Dari faskes pertama dulu baru ke rumah sakit,” katanya, Rabu, (2/1/2019).
Saat ini, jumlah total peserta BPJS Kesehatan Jatim sebanyak 26,5 juta. Dari jumlah itu, yang tingkat kepatuhan dalam pembayaran iuran adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.