Pria 18 Tahun di Sidoarjo Diciduk Polisi Lantaran Kubur Bayi Hidup-hidup
RM (18) harus digelandang ke kantor Polsek Sedati lantaran kedapatan mengubur bayi hasil hubungan gelapnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan wartawan TribunJatim.com : Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM. COM, Sidoarjo - RM (18) harus digelandang ke kantor Polsek Sedati.
Kapolsek Sedati, AKP. I Gusti Made Merta, SH mengatakan RM nekat membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pacar nya.
"Pelaku dan pacarnya berinisial (ML) kebingungan antara memberitahukan ke orang tua atau membuangnya. Akhirnya mereka nekat memutuskan mengubur hidup bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkannya tersebut," jelasnya kepada TRIBUNJATIM. COM, Rabu (02/01/2019).
Mereka mengubur bayi tersebut dengan cara menggali lubang di pemakaman umum di Dusun Wagir Desa Kwangsan Sedati - Sidoarjo.
(Fisik Dian Nitami Dihina, Anjasmara Berencana Laporkan Netizen yang Bully Istrinya ke Polisi)
Namun meski telah dilakukan dengan rapi, tetap saja akhirnya pembunuhan tersebut dapat terkuak.
"Pada Selasa (01/01/2019) pukul 20.00, tersangka tertangkap anggota Polsek Sedati setelah hendak memindahkan jenasah bayi tersebut ke pemakaman di daerah Desa Gisik, Cemandi, Sedati, Sidoarjo," jelasnya.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa mayat bayi yang dibungkus ke dalam kresek berwarna hitam.
Sekarang pelaku terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Sedati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sekarang masih akan kita dalami terus kasus ini," jelas Kapolsek.
(Lagi Tidur, Wanita di Malang Kehilangan Sepeda, Cara Para Pelaku Beraksi Terjawab di CCTV)