Aksi KPK di Jatim
Sidang Penyuap Bupati Malang Digelar Hari ini, Ali Murtopo Disebut Beri Rp 3,26 M ke Rendra Kresna
Ali Murtopo, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Malang, Rendra Kresna menjelani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM. COM, SIDOARJO - Ali Murtopo, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Malang, Rendra Kresna menjelani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sidang yang digelar Kamis (3/1/2019) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Hamzah.
Dalam dakwaan, Ali Murtopo disebut menerima uang total sebesar Rp 29.526.349.300 dari empat perusahaan pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Yang kemudian dari pembayaran tersebut diberikan kepada Bagus Trisakti sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang dipesan terdakwa sebesar Rp 23.936.870.000.
Sedangkan Bupati Malang Rendra Kresna diberikan sebesar sebesar Rp 3,26 miliar sebagai fee 7,5 persen.
Lalu sisanya, sebesar Rp 2.563.479.300 digunakan oleh terdakwa Ali untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar anggota JPU KPK, Joko Hermawan.
• Ali Murtopo, Tersangka Suap Bupati Malang Rendra Kresna akan Disidang Awal Januari
Setelah JPU KPK membacakan dakwaan, terdakwa berunding dengan pihak kuasa hukumnya.
Lalu pihak kuasa hukum dan terdakwa langsung setuju dengan dakwaan tersebut.
"Oleh karena pihak kuasa hukun terdakwa setuju, maka untuk agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari JPU yang akan digelar tanggal 17 Januari 2019," jelas Hakim Ketua, Agus Hamzah.
• Belasan Saksi Kunci ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap & Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna