Rumah Politik Jatim
Daftar Nilai Sumbangan Parpol di Jawa Timur, Golkar Tertinggi, Lima Partai Nihil
16 partai politik peserta pemilu di Jatim telah menyelesaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2019
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – 16 partai politik peserta pemilu di Jatim telah menyelesaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2019, Rabu (2/1/2019).
Hasilnya, partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp2,1 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).
Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil atau tidak tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah).
Kelima partai itu yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
(Sinopsis Kuldesak, Film Tahun 1998 Dibintangi Ryan Hidayat, Oppie Andaresta, dan Torro Margens)
Berdasarkan penjelasan Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” kata Insan ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.
”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” katanya.
Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.
”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” katanya.
”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” katanya. (bob)