Di Jatim, Sumbangan Untuk Tim Kampanye Prabowo-Sandi Hampir Dua Kali Lipat Jokowi-Ma'ruf
Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat sumbangan lebih besar dibanding rivalnya Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin untuk wilayah Jatim.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat sumbangan lebih besar dibanding rivalnya Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin untuk wilayah Jatim.
Hal ini terungkap dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan kepada KPU Jatim pada Rabu (2/1/2019).
Berdasarkan pengumuman yang didapat dari KPU Jatim, Kamis (3/1/2019), Prabowo-Sandi mendapat sumbangan sekitar Rp292 juta.
Sedangkan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat sekitar Rp150 juta.
(Untuk Kepala Lapas Lowokwaru Malang Baru, Sutiaji Sampaikan Pesan Khusus Terkait Pelayanan Kinerja)
(Pengalaman Spiritual Ade Jigo Saat Terseret Tsunami Banten, Suara Orang Ceramah dan Cahaya Bulan)
Namun, kondisi ini berbeda halnya dengan partai pengusung kedua paslon. Partai pengusung paslon Jokowi-Ma'ruf di Jatim justru mendapat lebih banyak sumbangan.
Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai dengan sumbangan tertinggi di Jatim.
Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).
Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil atau tidak tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah).
Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
(Anjasmara Bongkar Identitas Netizen Penghina Dian Nitami Berkat Bantuan Warganet yang Baik)
(Polemik Kampus Unikama, Kubu Christea Meragukan Surat Keputusan Kemenkumham)
Berdasarkan penjelasan Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” kata Insan ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.