Gugat Menteri LHK hingga Gubernur Soekarwo, Ecoton: Populasi Ikan Sungai Brantas Menurun 80 Persen
Kasus kematian ikan di Sungai Brantas yang diduga tercemar limbah berlanjut pada gugatan yang dilakukan Ecoton.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus kematian ikan di Sungai Brantas yang diduga tercemar limbah berlanjut pada gugatan yang dilakukan Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).
Anggota Ecoton menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), dan Gubernur Jatim Soekarwo ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Pengurus Ecoton, Rulli Mustika Adya menilai, pencemaran sungai itu terjadi diduga para tergugat tak serius dalam melindungi Sungai Brantas.
Rulli menegaskan Ecoton selaku penggugat menuntut para tergugat untuk mengawasi Sungai Brantas.
Harapannya, pihak tergugat dapat membentuk patroli sungai yang melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar.
• Ecoton Gugat Menteri LHK, PUPR & Gubernur Jatim Soal Kematian Ikan di Sungai Brantas ke PN Surabaya
Menurut Rulli, populasi ikan di Sungai Brantas menurun drastis.
"Bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, populasi ikan menurun, hingga 80 persen," ungkap Rulli.
Rulli menambahkan, pihaknya juga menuntut tergugat untuk mengawasi sungai.
Pengawasan itu, imbuh Rulli, dapat dilakukan dengan memasang CCTV di beberapa titik.
Selain itu, pihak Rulli menginginkan tergugat wajib menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani ikan mati di sungai.
Bilamana ditemukan ada bukti kematian ikan disebabkan kesengajaan, maka pelakunya harus diberi sanksi.
"Catatan dari kami selama tahun 2018 saja, ada enam kasus kematian ikan di Sungai Brantas," tutupnya.
• Ecoton Temukan Saluran Air Berbusa yang Diduga Pembuangan Limbah Hasil Industri ke Sungai Brantas