Permenkes 71 Tahun 2013 Berlaku, BPJS Kesehatan Malang Jamin Tidak Ada Pembatasan Layanan
BPJS Kesehatan Cabang Malang menjamin tidak ada pembatasan layanan kepada masyarakat di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - BPJS Kesehatan Cabang Malang menjamin tidak ada pembatasan layanan kepada masyarakat di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Berdasarkan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
"Kita jamin tidak ada pembatasan meskipun sebetulnya mulai tahun ini Permenkes Nomor 71 itu sudah harus dilaksanakan," tutur Kepala Bidang SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Malang, Susanti Vita Devi kepada TribunJatim.com, Jumat (4/1/2018).
• Tanggapan Dinkes Soal 11 Rumah Sakit di Jatim yang Belum Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan di 2019
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan Malang saat ini menjalin kerja sama dengan 42 Rumah Sakit dan enam klinik utama.
Dari jumlah tersebut, ada tujuh RS yang sedang memproses perpanjangan akreditasi dan satu RS belum mendapat akreditasi.
"Empat RS yakni RSUD Lawang, RSJ Lawang, RSIA Puri dan RSUD Kanjuruhan itu sudah dijadwalkan untuk disurvei oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)," ucapnya.
• Sampai Juni 2019, BPJS Kesehatan Jatim Bantu 11 Rumah Sakit di Jatim Dapat Rekomendasi Kemenkes
Sedangkan RS Mardiwaluyo Kauman, RS Mutiara Bunda dan RS Marsudi Waluyo Mandaraka telah mengajukan perpanjangan akreditasi namun belum mendapatkan jadwal.
"Satu lagi yakni RS Punten di Batu belum pernah melakukan akreditasi," katanya.
Kemenkes, kata Susanti, juga telah mengeluarkan daftar fasilitas kesehatan yang direkomendasikan dan tidak.
"Alhamdulillah semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan direkomendasikan," pungkasnya.
• Masa Akreditasi Habis, 11 Rumah Sakit di Jatim Belum Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan di Tahun 2019