Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Update Kasus Artis Endorse Kosmetik Ilegal, OR Belum Bisa Penuhi Panggilan Polda Jatim

Artis OR (38) batal diperiksa sebagai saksi terkait endrose produk kosmetik oplosan dan ilegal merek Derma Skin Care (DSC).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan membeberkan barang bukti kosmetik oplosan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Artis OR (38) batal diperiksa sebagai saksi terkait endrose produk kosmetik oplosan dan ilegal merek Derma Skin Care (DSC).

Seharusnya, artis cantik OR menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (3/1/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan melalui management artis pihak OR mengkonfirmasi kepada penyidik supaya pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.

"Sebagai publik figur yang bersangkutan pekerjaannya padat, sehingga meminta untuk menunda pemeriksaan ini," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (4/1/2019).

Barung Mangera mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir dari pemanggilan saksi namun hanya meminta waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya sebagai arti Ibu Kota.

Kasus Endorse Kosmetik, Pasca Periksa Via Vallen dan Nella Kharisma, Polisi Bakal Panggil OR dan NR

Pihaknya menjujung tinggi hak warga Negara di mata hukum karena yang bersangkutan sebagai seorang publik figur yang mempunyai jadwal padat.

"Kami telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap artis endrose paling lambat pekan depan," ungkapnya.

Terkait pemeriksaan itu, kata Barung Mangera, penyidik akan terlebih dahulu memanggil saksi OR mengenai pengetahuannya endrose produk kosmetik ilegal tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan akan mengarah pada saksi artis cantik NR (26).

"Ini fokus pemeriksaan saksi artis OR kalau NR beda lagi pemeriksaannya menyusul," jelasnya.

Ditambahkannya, pihak Kepolisian Polda Jatim berharap saksi artis endrose ini dapat bekerjasama memberikan kesaksiannya supaya membuat terang kasus kosmetik ilegal tanpa izin BPOM dan dinas kesehatan tersebut.

"Pemeriksaan saksi ini tidak lepas dari upaya kami Polda Jatim mengungkap dan menangani kasus kejahatan," pungkasnya. (don).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved