Kepala Kejati Jatim: Datang Sendiri Atau Kami Jemput Paksa Wisnu Wardhana
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana diimbau untuk menyerahkan diri oleh Kejati Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana diimbau untuk menyerahkan diri oleh Kejati Jatim.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Jatim, Sunarta pada Jumat (4/1/2018) siang.
Sunarta menjelaskan, tim dari Kejaksaan telah melakukan pelacakan terhadap Wisnu.
Pelacakan yang dilakukan itu tak hanya di rumah yang bersangkutan, tapi juga di sejumlah alamat yang diduga ada hubungan dengan Wisnu.
Sunarta menegaskan, upaya melakukan pelacakan terhadap Wisnu diakuinya masih terus dilakukan pihaknya.
Sampai saat ini, imbuh Sunarta, Wisnu Wardhana masih menjadi buruan tim Kejaksaan.
"Kalau datang sendiri, itu lebih bagus," papar Sunarta kepada awak media, Jumat (4/1/2019).
Lantas, bagaimana bila Wisnu Wardhana tak kunjung menyerahkan diri ke Kejaksaan?
"Datang sendiri atau atau kami jemput paksa," lanjutnya.
• Kejati Jatim Imbau Wisnu Wardhana Segera Menyerahkan Diri
• Fakta-fakta Meninggalnya Torro Margens, Penyebab hingga Sempat Muntah Darah Saat Syuting
• Harga BBM Non Subsidi Mulai Sabtu (5/1/2018) Pukul 00.00 Turun Rp 100 Hingga Rp 250 Per Liter
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah.