Korupsi Dana Desa Rp 244,49 Juta, Kades Segoromadu Gresik Dituntut 1,3 Tahun & Bayar Uang Pengganti
Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan terkait kasus korupsi.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 244,49 juta.
Jaksa Iswara saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya menilai, terdakwa Samsul Huda menggelembungkan dana pembangunan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017.
"Terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang korupsi Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan," kata Iswara seusai sidang di kantor Kejari Gresik, Jumat (4/1/2019).
• Diduga Korupsi Dana Desa, Terdakwa Kades Segoro Madu Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Dalam perkara ini, terdakwa mengembalikan semua kerugian negara yang telah di korupsi sehingga jaksa menerapkan pasal 3 dan dengan tuntutan ringan.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.
Sebelumnya, Kades Segoromadu didakwa pidana korupsi dana ADD tahun 2017 sebesar Rp 244.494.751 dari total anggaran desa sebesar Rp 820 juta.
Ia menggelembungkan 11 proyek pembangunan, satu di antaranya pembangunan drainese, jalan poros desa, dari total anggaran Rp 94 juta, terdakwa mark up sebesar Rp 74 juta.
• Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Berkas Kades Segoromadu Segera Dilimpahkan ke Kejari Gresik