Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Tetapkan Dua Mucikari dari Jakarta Selatan Sebagai Tersangka

Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Tetapkan Dua Mucikari dari Jakarta Selatan Sebagai Tersangka.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Vanessa Angel Minta maaf pada masyarakat di Polda Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa para saksi terkait prostitusi online yang menjerat salah seorang artis FTV, yakni Vanessa Angel.

Bahkan, penyidik pun telah menetapkan dua tersangka di dalamnya.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan pada Minggu (6/1/2019) petang.

Yusep menegaskan, usai pihaknya melakukan penindakan untuk kasus prostitusi online dan mengamankan beberapa orang di dalamnya, sore hari ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

Jane Shalimar Beri Pesannya untuk Kekasih Vanessa Angel: Take Good Care of Her

"Kami telah menetapkan tersangka, para mucikari yang salah satunya kami tangkap di wilayah Jakarta Selatan," ujar Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).

Kedua tersangka itu adalah TN (28) dan ES (37), dimana keduanya berasal dari Jakarta Selatan.

Yusep menuturkan, kedua tersangka disangkakan UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Lantas, ada berapa korban termasuk artis yang tersandung kasus itu?

Usai Pemeriksaan di Polda Jatim, Artis Vanessa Angel Minta Maaf, Ini Isi Permintaan Maafnya

Yusep mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti total korban di dalamnya.

Pasalnya, pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa para saksi dan tersangka.

"Masih dalam pendalaman, untuk yang terkait di dalam cukup banyak, nanti kita sampaikan lebih lanjut," beber polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.

Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota VA.

Data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, VA diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya VA, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial AS.

AS sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved