Dewan Nilai Pemkab Sidoarjo Melanggar Kesepakatan, Terkait Pembangunan Rumah Sakit di Krian
Akhir November tahun 2018 lalu DPRD dan Pemkab Sidoarjo telah sepakat pembangunan rumah sakit di Krian didanai uang APBD.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Akhir November tahun 2018 lalu DPRD dan Pemkab Sidoarjo telah sepakat pembangunan rumah sakit di Krian didanai uang APBD. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen 2019 yang sudah digedok, bahkan telah menjadi Perda.
Namun ternyata, Pemkab Sidoarjo kembali mengajukan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam rencana pembangunan RSUD Sidoarjo Barat tersebut.
Tindakan inipun dinilai melanggar kesepakatan. Dan akibatnya, gonjang-ganjing terkait rencana pembangunan rumah sakit itupun kembali menghangat. Sama seperti sebelum pembahasan APBD 2019 lalu, antara pembangunan dengan uang APBD atau lewat KPBU.
"Kami sangat menyayangkan (pengajuan kembali skema KPBU) itu. Sudah ditetapkan didanai APBD, kok diajukan lewat KPBU lagi," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto.
Melihat itu, Ketua Fraksi PDIP inipun mempertanyakan keseriusan Pemkab Sidoarjo dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Karena semua yang sudah direncanakan matang mendadak diusulkan berubah lagi.
• VIDEO: Polda Jatim Kantongi Identitas 145 Artis dan Model Terkait Prostitusi Online
• Artis Vanessa dan Avriellia Datang ke Polda Jatim Lagi, Serahkan Barang Bukti Uang Tunai
• Semua Artis Terlibat Prostitusi Online Diperiksa di Polda Jatim, Ada Model dan Penyanyi Dangdut
"Pembahasan selama empat bulan antara Banggar dan Tim Anggaran dari eksekutif pun menjadi sia-sia kalau begitu," timpal Bangun Winarso, Anggota Komisi D yang juga anggota Banggar DPRD Sidoarjo.
APBD yang sudah ditetapkan, lanjut dia, harusnya segera dijalankan. Itu wajib karena nota keuangan itu bukan sebatas perincian penggunaan anggaran, tapi sudah menjadi perda.
"Tidak mudah untuk menggugurkan Perda. Dan jika dipaksakan, fraksi-fraksi di Dewan juga bakal kembali menolak (skema KPBU) itu," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN tersebut.
Seperti saat tahun lalu skema KPBU diajukan Pemkab, ada empat fraksi yang menyatakan menolak. Yakni Fraksi PDIP, PAN, PKS-Nasdem, dan Golkar Bintang Persatuan.
Semua fraksi itu sepakat pembangunan RSUD Barat menggunakan APBD. Dan satu-satunya yang setuju dengan skema KPBU untuk RSUD Sidoarjo Barat adalah fraksi PKB.
"Jadi jangan asal dilanggar begitu saja. APBD sudah disepakati dan ditetapkan kok hendak diubah lagi," tandas Mulyono, anggota Komisi B yang juga anggota Banggar DPRD Sidoaarjo.
Melihat upaya yang dilakukan oleh Pemkab tersebut, kader PKS ini juga mempertanyakan keseriusan Pemkab dalam rencana pembangunan RSUD Sidoarjo Barat.
Dokumen pengajuan KPBU RSUD Sidoarjo Barat diserahkan oleh Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin selepas rapat paripurna, 31 Desember 2018 lalu. Padahal sebulan sebelumnya, Dewan dan Pemkab telah sepakat program ini didanai APBD.
Menurut Wabup, dokumen yang diserahkan itu merupakan hasil pembahasan KPBU dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Didalamnya terdapat semua kelengkapan KPBU. Mulai dari perjanjian kerjasama, berapa kebutuhan tenaga kesehatan, alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan, jumlah dokter spesialis hingga cicilan yang harus dibayar pemkab ke pihak pembangunan.
Pemkab beralasan, skema KPBU bisa diajukan kembali karena saat ini Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) belum disusun.
"Sebelum penyusunan DPA tuntas, pemkab masih bisa mengajukan KPBU," kata Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini.
Jika disetujui, skema KPBU bakal ditetapkan untuk RSUD Sidoarjo Barat. Tapi melihat reaksi dewan, kemungkinan itu sangat kecil.(ufi/TribunJatim.com).