Keluhan Pekerja Rusunawa ASN Malang, Mulai Tak Diberi Jaminan Keselamatan hingga Upah Telat
Tak kurang dari 75 pekerja proyek Rusunawa ASN yang dibangun di atas lahan di kawasan Block Office, Kepanjen terpantau masih melakukan mogok kerja.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tak kurang dari 75 pekerja proyek Rusunawa ASN yang dibangun di atas lahan di kawasan Block Office, Kepanjen terpantau masih melakukan mogok kerja.
Mogok kerja tersebut tetap mereka lakukan sebagai buntut tidak dibayarnya upah kerja mereka selama 3 pekan terakhir.
Parahnya, para pekerja juga mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan fasilitas keamanan kerja, ketika melaksanakan pembangunan rusunawa ASN.
"Selama kerja di sini gak ada yang dikasih pengamanan. Seng bener (yang benar) kan harusnya bilang Mas itu bahaya mas jangan ke atas," keluh Agung Prasetyo salah satu pekerja yang tetap mogok kerja di rusunawa ASN, Rabu (9/1/2019).
Agung juga menerangkan selama melakukan pekerjaan, hampir semua dilakukannya secara manual.
• Tak Kunjung Dapat Upah, Puluhan Pekerja Rusunawa ASN di Kepanjen Kabupaten Malang Mogok Kerja
Bahkan, ia juga mengaku membeli sendiri perlengkapan kerja, seperti sepatu boots.
"Hampir semua manual, harusnya pake crane tapi ini pakai pakai tampar kita nyalurin semen itu. Pernah semen itu jatuh untungnya gak sampai kena rekan rekan di bawah," ujarnya sambil menunjuk atas bangunan.
Agung dan rekan-rekannya juga terus menanti kabar kejelasan nasib mereka untuk menerima hak upahnya, meski sudah beberapa kali sempat menghubungi pihak kontraktror.
Sudah 3 pekan ini para pekerja tidak memperoleh penghasilan.
• Honorarium PPK di Kabupaten Kediri Dua Bulan Belum Dibayar, Ancam Mogok Kerja
"Jangan anggap kami bodoh. Seolah olah kami orang kecil jangan seperti itu. Kami tetap nuntut hak kita, gak sampai kita anarkis. Tolong dengar aspirasi kami," ungkapnya.
Sebagai informasi, para pekerja Rusunawa ASN sudah melakukan mogok kerja dari kemarin Selasa (8/1/2019).
Mereka tetap bertekad mendapatkan hak upah penghasilan selama 3 pekan.
Hingga kini masih belum ada konfirmasi dari pihak kontraktor maupun subkontraktor terkait polemik telatnya pembayaran upah para pekerja.