Dalami Laporan, Kejari Gresik Akan Panggil PNS Pemkab Gresik yang Terlibat Penyalahgunaan Anggaran
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera memanggil para pegawai negeri sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran di bagian umum Pemkab Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera memanggil para pegawai negeri sipil yang diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di bagian umum Pemkab Gresik tahun anggaran 2016.
Pemanggilan para pejabat tersebut setelah pemanggilan mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik Nanang Setiawan pada Kamis (10/1/2019).
Saat ini Nanang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo mengatakan bahwa masalah dugaan penyelewengan anggaran di bagian umum Pemkab Gresik masih dalam penyelidikan.
Sehingga diperlukan banyak keterangan saksi-saksi yang diduga terlibat.
"Nanti bisa dilihat, laporan itu benar atau tidak. Kita belum mengetahui arahnya kemana? Sehingga perlu adanya klarifikasi," kata Bayu, kepada wartawan, Minggu (13/1/2019).
• Pembelajaran Sejak Dini, Siswa SD di Gresik Belajar Lingkungan di Sekitar Sungai Brantas
Lebih lanjut Bayu mengatakan bahwa pemanggilan para saksi terkait penyalahgunaan anggaran di bagian umum Pemkab Gresik 2016-2017 itu untuk mengumpulkan barang bukti.
Sehingga dalam waktu dekat akan memanggil para pejabat yang diduga mengetahui kegiatan tersebut.
"Teman-teman segera memanggil para pejabat yang terlibat dalam pekan depan ini," katanya.
Diketahui, mantan Kabag Umum Pemkab Gresik Nanang Setiawan pada Kamis (10/1/2019), telah dimintai keterangan oleh pejabat Kejari Gresik selama 2,5 Jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 18 pertanyaan.
Permintaan keterangan itu terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2016-2017.