Insiden Truk Tabrak Mobil Patwal Polres Mojokerto, Sopir Truk Tetap Kena Tilang dan Pelatihan Ulang
Insiden Truk Tabrak Mobil Patwal Polres Mojokerto, Sopir Truk Tetap Kena Tilang dan Pelatihan Ulang.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Insiden kecelakan antara truk dengan mobil polisi saat melakukan pengawalan disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak Kepolisian Polres Mojokerto Kota, pengemudi, dan pemilik armada truk.
Hal yang mendasari kesepakatan ini salah satunya karena tidak adanya korban jiwa.
"Kami menindak lanjuti kasus ini melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) atau secara kekeluargaan. Semua pihak bersepakat untuk saling menghormati dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, hanya materil," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono saat rilis, Minggu (13/1).
• Insiden Truk Tabrak Mobil Patwal Polres Mojokerto, Sopir Mengaku Tak Fokus dan Mendengarkan Musik
Namun, Sigit mengatakan, untuk mengakomodasi nilai kepastian hukum, sopir truk Ali (42) warga Cerme Lor, Cerme, Kabupaten Gresik tetap dikenai tilang.
Sebab, polisi menilai, Ali melanggar peraturan lalu lintas karena lalai dalam mengemudi dan melintas wilayah Kota Mojokerto bukan pada jam yang ditentukan.
"ADR bukan berarti menunjukkan orang tidak bersalah, sehingga sopir tetap dikenai tilang. Selain itu, sopir juga berkewajiban mengikuti program pelatihan ulang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap serta perilaku berkendara," ujarnya.
• Tak Hanya Ditilang, Beginilah Nasib Sopir Truk yang Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto Hingga Ringsek
Untuk sanksi pencabutan SIM, masih kata Sigit, pihaknya tidak akan melakukan hal itu.
Sebab, sanksi pencabutan SIM merupakan pidana tambahan yang diputuskan melalui sidang oleh hakim bukan oleh polisi.
"Kami tidak akan mencabut SIM sopir. Polisi hanya melaksanakan putusan hakim," lanjutnya.
Agar kejadian peristiwa ini tak terulang, pihak Polres Mojokerto Kota akan bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Dishub dan perusahaan tranportasi bus dan truk.
"Nantinya dalam kerjasama tersebut, bagi supir yang melakukan pelanggaran akan ditambahi kewajiban unthk mengikuti program training selama 2 hari," pungkasnya.
Kecelakaan antara truck nopol W 8123 UC dengan mobil patroli pengawalan Polres Mojokerto Kota terjadi di Jalan Majapahit atau tepatnya di simpang empat Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto.
Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 10.30.
Kronologi kecelakaan yang di dapat dari rekaman CCTV memperlihatkan, truk tersebut melintas dari arah Jalan Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto, sedangkan mobil patroli pengawalan melintas dari arah Alun-Alun Mojokerto.
Sesampainya di perempatan Kartini, pengemudi truk tetap tancap gas meskipun mobil patroli pengawalan telah membunyikan sirine dan rotator.
Sebab, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalu lintas di jalan Kartini menyala hijau.
Kecelakaan pun tak terelakkan.
Bodi sebelah kanan mobil polisi diseruduk moncong truk hingga ringsek.
Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.