Artis Terlibat Prostitusi
Fakta Baru Kasus Prostitusi Artis, Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka hingga 1 DPO Muncikari Dicokok
Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus prostitusi artis. Vanessa Angel pun bisa berubah statusnya menjadi tersangka
Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, ada seorang tersangka baru terkait kasus prostitusi artis online yang melibatkan sejumlah model dan artis.
Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.
Sayangnya, Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.
"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya disampaikan oleh Kapolda Jatim," beber Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).
Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.
Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.
Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial Vanessa Angel.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota, Vanessa Angel.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, VA diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial Avriellia Shaqqila.
Avriellia Shaqqila sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali kencan.
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Vanessa Angel bisa jadi tersangka