Jual Miras Cukrik Bisa Dapat Rp 4 Juta Sebulan, Kakek dari Surabaya Ini Diciduk Polisi di Rumahnya
Jual Miras Cukrik Bisa Dapat Rp 4 Juta Sebulan, Kakek dari Surabaya Ini Diciduk Polisi di Rumahnya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan kembali menggerebek penjual miras jenis Cukrik di Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, Senin (14/1/2019) kemarin.
Pelakunya bernama Rijadi (61) warga asli Banyu Urip Surabaya.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari tangannya, polisi menyita miras jenis cukrik oplosan sebanyak 40 botol berukuran 300 cc.
• Razia Warung Miras di Kawasan GOR Jayabaya Kediri, Petugas Satpol PP Temukan 3 Pekerja Anak
Menurut Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, Rijadi memperoleh pasokan miras cukrik dari rekannya di daerah Tuban seharga Rp 15 Ribu.
Lalu, Rijadi menjualnya kembali seharga Rp 25 Ribu per bungkus.
Dalam sebulan, lanjut Kompol Dwi Eko, Rijadi bisa kantongi paling sedikit Rp 4 juta.
"Dia hanya melayani pembeli perorangan, ya orang-orang yang butuh miras biasanya langsung datang ke rumahnya," katanya pada TribunJatim.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/1/2019).
• Razia Miras di Warung Makan, Polres Lamongan Sita 66 Botol Miras, Pemilik Warung Kena Tipiring
Selanjutnya, Kompol Dwi Eko menerangkan, Rijadi akan dikenai pasal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), karena menjual miras tanpa Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Kami akan terus kembangkan kasus, dan mendalami asal pasokan miras yang diperoleh Rijadi," tandasnya.