Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kena OTT, 4 Pegawai DPPKAD Kabupaten Gresik Belum Dipulangkan dari Kantor Kejari Gresik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik baru memulangkan beberapa pegawai Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
Istimewa
Beberapa personel Kejari Gresik tengah menyita sejumlah barang bukti di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik baru memulangkan beberapa pegawai Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik.

Para pegawai dipulangkan secara bertahap mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.

Diperkirakan masih ada 4 orang yang belum dipulangkan salah satunya yaitu Sekretaris sekaligus Plt Kepala DPPKAD Kabupaten Gresik M. Mukhtar.

Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Bayu Probo Sutopo masih enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap pegawai DPPKAD Kabupaten Gresik yang dibawa ke kantor Kejari setelah penggeledahan Senin (14/1/2019), sore.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 537.152 Juta. Sehingga penggeledahan tersebut menemukan bukti operasi tangkap tangan (OTT).
Dari penggeledahan itu juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya berupa sebuah unit CPU komputer dan berkas-berkas.

Eero Markkanen Jadi Pemain Anyar PSM Makassar Eks Real Madrid, Intip Profilnya

Pernikahan Bayu Kumbara Pria Asal Padang dan Bule Inggris Sempat Viral, Begini Kehidupannya Sekarang

Ammar Zoni Akan Nikahi Irish Bella, Giorgino Abraham Diisukan dengan Ranty Maria, Begini Respon Gino

"Saya no comment. Nanti setelah selesai pemeriksaan akan kita sampaikan," kata Andrie kepada Tribunjatim.com.

Sebelumnya Kasi Intel Bayu Probo Sutopo mengatakan, para saksi dari pegawai DPPKAD Kabupaten Gresik akan dimintai keterangan selama 1X24 jam. Sehingga masih ada waktu sampai sore hari ini.

"Mereka masih punya hak selama 1X24 jam untuk menjelaskan barang bukti yang kita amankan," mata Bayu kepada Tribunjatim.com. (Sugiyono/TribunJatim.com).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved