Kena OTT, 4 Pegawai DPPKAD Kabupaten Gresik Belum Dipulangkan dari Kantor Kejari Gresik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik baru memulangkan beberapa pegawai Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik baru memulangkan beberapa pegawai Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik.
Para pegawai dipulangkan secara bertahap mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Diperkirakan masih ada 4 orang yang belum dipulangkan salah satunya yaitu Sekretaris sekaligus Plt Kepala DPPKAD Kabupaten Gresik M. Mukhtar.
Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Bayu Probo Sutopo masih enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap pegawai DPPKAD Kabupaten Gresik yang dibawa ke kantor Kejari setelah penggeledahan Senin (14/1/2019), sore.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 537.152 Juta. Sehingga penggeledahan tersebut menemukan bukti operasi tangkap tangan (OTT).
Dari penggeledahan itu juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya berupa sebuah unit CPU komputer dan berkas-berkas.
• Eero Markkanen Jadi Pemain Anyar PSM Makassar Eks Real Madrid, Intip Profilnya
• Pernikahan Bayu Kumbara Pria Asal Padang dan Bule Inggris Sempat Viral, Begini Kehidupannya Sekarang
• Ammar Zoni Akan Nikahi Irish Bella, Giorgino Abraham Diisukan dengan Ranty Maria, Begini Respon Gino
"Saya no comment. Nanti setelah selesai pemeriksaan akan kita sampaikan," kata Andrie kepada Tribunjatim.com.
Sebelumnya Kasi Intel Bayu Probo Sutopo mengatakan, para saksi dari pegawai DPPKAD Kabupaten Gresik akan dimintai keterangan selama 1X24 jam. Sehingga masih ada waktu sampai sore hari ini.
"Mereka masih punya hak selama 1X24 jam untuk menjelaskan barang bukti yang kita amankan," mata Bayu kepada Tribunjatim.com. (Sugiyono/TribunJatim.com).