Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan 37 Pedagang Ikan di Jalan Panggung, Relokasi Sudah Disiapkan
Sempat terjadi kegaduhan saat Satpol PP Kota Surabaya memaksa agar pedagang membereskan lapak dan tak membukanya lagi, Selasa (15/1/2019).
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tengah kontroversi pengecatan bangunan Jalan Panggung - Jalan Karet, Pemkot Surabaya terus bergerak menjalankan rencananya untuk merevitalisasi Kota Lama di kawasan tersebut.
Pada Selasa (15/1/2019), Satpol PP Kota Surabaya dan Linmas Surabaya bergerak turun ke Jalan Panggung untuk menertibkan 37 pedagang ikan yang meluber di jalanan, dan membuat kawasan yang sudah dicat cantik menjadi semrawut, serta membuat kemacetan.
Membawa armada truk, ratusan petugas gabungan turun ke jalan tersebut dan melakukan penertiban.
Lapak-lapak yang tak dibongkar sendiri oleh pedagang dinaiikkan ke atas truk Satpol PP.
Sempat terjadi kegaduhan saat Satpol PP memaksa agar pedagang membereskan lapak dan tak membukanya lagi.
Ada yang melawan, namun menyerah dan memilih lapak dan rombongnya diamankan ke rumah warga.
• Satpol PP Surabaya Ciduk 28 Pelajar Bolos, Beri Hukuman Hormat Bendera dan Hafalan Pancasila
Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono mengatakan, kegiatan siang ini adalah kewenangan Pemkot Surabaya yang ingin mengembalikan fungsi pasar untuk dijadikan pasar, dan jalan dikembalikan sebagai fungsi jalan.
"Pedagang ikan yang sudah punya stan di Pasar Pabean harus sudah masuk. Nah. sedangkan yang belum punya stan tidak boleh berjualan di jalan ini lagi, selamanya," kata Joko Wiyono.
Begitu juga di Jalan Gambir dan juga Jalan Panggung Sayangan.
Di ruas jalan tersebut juga dipastikan harus steril dari pedagang ikan yang selama ini tumpah di jalanan.
• Anggota Satpol PP Kota Surabaya Bantu Warga Dupak Bangunsari Angkut Material Sisa Pembongkaran
Pemkot bekerja sama dengan Perusahaan Daeras Pasar Surya (PD Pasar Surya) sudah berkoordinasi untuk relokasi 37 pedagang yang hari ini ditertibkan hari ini.
"Mereka yang ditertibkan sudah disiapkan pasar untuk direlokasi. Yaitu di Pasar Krembangan dan Pasar Babatan, sehingga mereka tetap bisa berjualan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar relokasi tersebut dan belum punya stan, diharapkan untuk mendaftar ke petugas yang berjaga di kawasan Pasar Pabean.
Petugas akan membantu untuk melakukan pendaftaran stan ke PD Pasar Surya sehingga mereka tetap bisa berjualan secara legal.
• 222 Peserta Seleksi Anggota Satpol PP Kota Surabaya Ketinggalan Informasi, Panitia Tambah Hari Tes
Joko Wiyono menambahkan, penertiban ini sejalan dengan upaya rebitalidasi Kota Lama dengan penataan Jalan Panggung dan sekitarnya.
Joko Wiyono melanjutkan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta jajarannya untuk membenahi wilayah ini.
Termasuk untuk bongkar muat kini tak lagi boleh di Jalan Panggung, melainkan lewat jalan Kalimas Timur.
Sementara itu, kendaraan yang boleh masuk juga dibatasi. (fz/fatimatuz zahroh)