Dinilai Tak Serius Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Surabaya Ditantang Tiru Sanksi di Banjar
Banjar sangat konkrit menerapkan sanksi merokok. PNS yang kedapatan merokok sembarangan bisa diancam penuruna eselon.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok menunggu keseriusan Pemkot Surabaya dalam mewujudkan Surabaya benar-benar menerapkan kawasan tanpa rokok.
Sekretaris Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Surabaya, Chusnul Khotimah menyebut, pembahasan raperda ini masih jalan di tempat lantaran belum ada keseriusan dari Pemkot dalam membahas raperda.
Yang disoroti oleh politisi partai PDIP ini adalah, Pemkot tidak menunjukkan gereget untuk bisa mewujudkan Surabaya jadi kawasan tanpa rokok di delapan kawasan.
Meliputi, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, dan tempat umum, kantor pemerintah.
(Polres Tuban Bongkar Bisnis Produksi Miras Arak, 2 Produsen Ditangkap, Omzetnya Capai Ratusan Juta)
(Ulang Tahun ke-24, Hansamu Yama Resmi Jadi Pemain Persebaya Surabaya)
"Memang saat ini diskusi masih terus berproses. Namun kami menilai bahwa Pemkot kurang serius dalam mewujudkan semangat yang ada di aturan ini," kata Chusnul pada Surya, Selasa (15/1/2019),
Menurutnya, belum ada langkah kongkrit yang bisa dimasukkan dalam pasal untuk bisa membuat aturan ini efektif dijadikan patokan mewujudkan kawasan tanpa rokok di delapan kawasan tersebut.
Ia menyontohkan program Pahlawan Ekonomi milik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dalam membangkitkan ekonomi masyarakat, Pahlawan Ekonomi dijalankan dengan banyak instrumen program.
Mulai pelatihan setiap minggu di Kaza, lalu juga ada pelatihan dan pembuatan kemasan produk, hingga ada kegiatan rutin Mlaku-Mlaku Nang Tunjungan.
"Nah kami ingin agar program Kawasan Tanpa Rokok ini juga nanti begitu. Ada kongkritnya mau dijadikan dengan cara apa. Ini makanya kami akan undang Dinas Kesehatan dan pihak terkait untuk dirumuskan bersama dan masuk ke pasal," ucapnya.
(Target Pendapatan Sektor Parkir Kota Madiun Tahun 2019 Rp 3,1 Miliar)
(New Avanza dan New Veloz 2019 Resmi Meluncur di Surabaya, Pertahankan Market Leader di Segmen MPV)
Tidak hanya itu, ia menyinggung sejumlah daerah yang sudah sukses menerapkan kawasan tanpa rokok. Salah satunya di Banjar.
Sanksi yang diterapkan di Banjar sangat konkrit bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok. PNS yang kedapatan merokok sembarangan bisa diancam penuruna eselon.
"Jadi bagi yang merokok sembarangan akan diturunkan eselonnya. Itu berlaku dan berani. Maka kami mempertanyakan keseriusan Pemkot Surabaya, riilnya bagaimana," ucapnya.
Dalam aturan yang kini dibahas, pelanggar aturan akan disanksi denda Rp 250 ribu jika diketahui merokok sembarangan.
Tidak hanya itu, di sisi lain, Chusnul juga menyoal tentang tempat merokok yang saat ini ada di Surabaya. Yang menurutnya masih jauh dari representatif.
Sehingga ke depan saat aturan diterapkan tempat tersebut harus representatif dan tidak dikriminatif.
Reporter: Surya/fatimatuz zahroh
(Survey Indopolling Network, Jokowi-Maruf Unggul Telak atas Prabowo-Sandi di Bojonegoro-Tuban)
(PNS di Kota Malang Pakai Sabu, Wali Kota Sutiaji Janji Tak Akan Beri Bantuan Hukum)