Resmi Jadi Tersangka, Polda Jatim Kirim Surat Panggilan Pada Vanessa Angel Pekan Depan
Resmi Jadi Tersangka, Polda Jatim Kirim Surat Panggilan Pada Vanessa Angel Pekan Depan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim resmi menetapkam status hukum artis Vanessa Angel, yang awalnya sebagai saksi meningkat sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Penetapan tersangka terhadap artis cantik Vanessa Angel itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di hadapan awak media di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Luki menjelaskan penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
• BREAKING NEWS : Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.
Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.
• Update Kasus Prostitusi Artis, Foto & Video Dewasa Vanessa Angel Jadi Bukti, Polisi Ungkap Durasinya
"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.
"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya.