Ada Aturan Baru di PT KAI, Penumpang Kini Bisa Check-in di Semua Stasiun Online
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait check-in penumpang KA. Aturan baru ini berlaku mulai Kamis (17/1/2019) pukul 15.00
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait check-in penumpang KA. Aturan baru ini berlaku mulai Kamis (17/1/2019) pukul 15.00 Wib.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 9 Jember, Luqman Arif aturan baru itu berupa waktu pencetakan boarding pass keberangkatan penumpang (check-in).
"Kini penumpang bisa melakukan pencetakan boarding-pass mulai dari H-7 hingga H-1 keberangkatan di seluruh stasiun online," ucap Luqman.
"Selama calon penumpang sudah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api, seperti blanko tiket putih, email notifikasi, juga struk maupun e-ticket," tambahnya.
(BREAKING NEWS: Seseorang Dilaporkan Jatuh ke Sungai Jagir, PMK Surabaya Terjunkan 10 Penyelamat)
(TKD Jatim: Jokowi Sudah Buktikan Kepedulian Terhadap Kesetaraan Gender)
Luqman mencontohkan, penumpang KA Mutiara Timur Siang relasi Banyuwangi – Surabaya Gubeng yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019.
Maka penumpang dapat Check-in di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat).
"Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api," imbuh Luqman.
Perubahan aturan ini, kata Luqman, bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan Check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan.
Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean Check-In di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan.
(Pengamat SSC: Debat Pilpres 2019 Tak Lebih Menarik Dibanding Debat Pilgub Jatim)
(Ujicoba Arema FC Vs Tanobel FC Menang Telak, Milomir Seslija Mengaku Puas)
Aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya.
Sebelumnya, pencetakan boarding-pass hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan, dan stasiun relasi yang dilewati KA bersangkutan.
"Bedanya di situ. Dulu hanya bisa check-in di stasiun keberangkatan dan stasiun yang dilewati kereta yang bersangkutan. Sekarang tidak, bisa di semua stasiun online minimal H-1 hari keberangkatan," tegas Luqman.
Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access.
Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin Check-In Counter untuk Check-In.
E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA yang akan dinaiki.