Jelang Pemilu 2019, Warga Binaan Rutan Gresik Lakukan Perekaman e-KTP
Warga binaan rumah tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Gresik melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan e-KTP, Kamis (17/1/2019).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga binaan rumah tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Gresik melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan e-KTP, Kamis (17/1/2019).
Perekaman data dilakukan untuk melindungi hak pilih mereka dalam Pemilu 2019.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Khusaini menegaskan, ini merupakan kali ketiga instansinya melakukan perekaman e-KTP di dalam rutan.
Menurutnya cara seperti ini diperlukan agar warga binaan tidak kehilangan hak suaranya pada pemilu.
"Strateginya ya jemput bola, kita yang masuk ke dalam, melayani mereka," ujarnya, Jumat (18/1/2019).
• Warga Bulak Kali Tinjang Surabaya Tangkap Seekor Ular Sanca Kembang, Panjang 4 Meter & Membuat Resah
Perekaman di dalam rutan sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2017, tercatat sebanyak 184 orang, kemudian 2018 sebanyak 63 orang dan 2019 sebanyak 7 orang.
Total keseluruhan para warga binaan yang melakukan perekaman di rutan sebanyak 254 orang.
"Tidak langsung diberikan kepada pemilik," tambahnya.
• 5 Fakta Terkini Pembunuhan Wanita Dalam Tong di Surabaya, Pengakuan Sakit Hati Pelaku dan Kronologi
Nantinya e-KTP yang telah selesai dicetak langsung dititipkan kepada petugas rutan.
Warga binaan baru bisa mengambil saat akan habis masa tahanannya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Maslukhin, mengapresiasi langkah Dispendukcapil melakukan perekaman dengan cara jemput bola hingga ke Rutan.
"Seluruh warga negara mempunyai hak dalam memilih tidak terkecuali warga binaan, mereka juga wajib terfasilitasi," ujar Maslukhin.
• Soal Debat Pilpres 2019, TKD Jatim Nilai Kapasitas Maruf Amin Tidak Perlu Diragukan
Tidak hanya itu, warga binaan yang bukan warga asli Gresik harus turut diberikan hak.
Terkait potensi penambahan TPS, pihaknya memberikan kewenangan secara penuh kepada KPU Kabupaten Gresik terkait mekanisme dalam pemungutan suara.