Dishub Terbitkan Pas Kecil Gratis untuk Kapal di Bawah 7 GT, Puluhan Nelayan Gunung Anyar Ikut
Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya melakukan pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil gratis, bagi seluruh pemilik kapal di bawah 7 Gross Ton
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya melakukan pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil gratis, bagi seluruh pemilik kapal di bawah 7 Gross Ton (GT) di Surabaya, Senin (21/1/2019).
Program pemerintah Kota (pemkot) Surabaya ini bekerjasama dengan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan, berserta Asosiasi Industri Boatyard Indonesia (Aibindo).
Sesuai data Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Surabaya ada 1400 kapal di bawah 7 GT, akan mendapatkan Pas Kecil Gratis.
Untuk tahap pertama, Dishub mengumpulkan 35 nelayan Gunung Anyar. 23 nelayan dari Medokan Ayu, dan 12 nelayan dari Gununganyar tambak.
(ISWA Jatim Minta Pemerintah Ikut Dorong Bisnis Kayu Olahan dan Gergajian dengan Bantuan Modal)
(BREAKING NEWS: Jalan Raya Porong Sidoaro Ditutup Lagi, Air Kembali Tinggi hingga 30 CM)
Para nelayan membawa serta kapal mereka untuk jalani pengukuran, setelah penjelasan program yang baru dimulai tahun 2019 ini.
Irvan Wahyudrajat, Kepala Dishub Surabaya menjelaskan pemberian Pas Kecil gratis adalah upaya agar nelayan di Surabaya punya pegangan dokumen untuk melaut.
Dengan penertiban Pas Kecil, secara otomatis pemilik kapal akan mendapat asuransi dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Selain itu para nelayan bisa berlayar lebih jauh. Suatu saat, kapal juga tidak hanya menjadi kapal nelayan, kapal tapi juga bisa beralih jadi kapal wisata," jelasnya, Senin (21/1/2019) saat memberikan Pas kecil kepada para pemilik kapal.
(PT NKE Mau Uruk Galian Proyek Basement, Polda Jatim : Jangan Diuruk Dulu Tunggu Penyidikan Tuntas)
(Jadwal Lawan Persinga Ngawi Mundur, Persebaya: Harusnya Kami Bisa Menang WO)
Joko Supriyanto, Kabid Angkutan Dishub Surabaya menambahkan pas kecil juga bisa memudahkan nelayan mengajukan kredit di bank.
Pas kecil merupakan legalitas kepemilikan kapal, yang telah dilindungi undang-undang no 17 tahun 2018 tentang pelayaran.
"Pengukuran dan penertiban pas kecil dilakukan secara bertahap, setelah 35 kapal, selanjutnya Dishub akan melakukan program yang sama yaitu kepada 686 bulak, 190 asemrowo, 100 benowo, 80 krembangan, 60 mulyprejo, 25 sukolilo, 250 kenjeran, 8 kalimas," tutupnya.
Reporter: Surya/Pipit Maulidiya
(Jadwal Lawan Persinga Ngawi Mundur, Persebaya: Harusnya Kami Bisa Menang WO)
(Kronologi Pembunuhan 2 Pria di Pasuruan, Tersangka Ternyata Dukun dan Cekoki Korban Pakai Potas)