Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diancam Akan Dipukuli, Bapak Setubuhi Anak Kandung selama 10 tahun, Mulai Usianya Masih 13 Tahun

Perbuatan itu membuat sang istri syok setelah mengetahui penangkapan suaminya oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Ali Murahman, tersangka yang setubuhi anak kandungnya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang bapak harusnya memberikan contoh baik untuk anaknya, namun berbeda dengan Ali Murahman (54) yang kerap mengancam anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.

Pria asal Tambaksari, Surabaya ini diam-diam mengajak dan memaksa anak semata wayangnya menuruti nafsunya.

"Saya ancam, kalau ga mau saya ancam tempeleng. Kadang-kadang seminggu dua kali," kata Ali.

Sejak tahun 2008, saat ibu korban atau istri tersangka tidak berada di rumah, Ali menyetubuhi anaknya yang masih berumur 13 tahun.

Bapak Enam Anak di Magetan Cabuli Siswa SMP hingga Hamil 8 Bulan, Modusnya Tawari Pijatan ke Korban

Sejak itulah bapak ini seminggu dua kali memaksa anaknya.

Ali mengaku mengajak anaknya dengan mengirim pesan saat sang anak di luar rumah dan memaksanya pulang.

Meski sang anak selalu menolak, dirinya terus memaksa hingga anaknya ketakutan dan menangis.

"Saya ajak, saya kirim pesan. 'main yuk'," kata Ali.

Batasi Pergaulan Anak, Bapak Asal Tambaksari Ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 10 Tahun

Sang anak, sebut saja Kembang tak bisa menolak dan melawan. Hingga 10 tahun berlalu, dirinya terus memaksa anaknya.

Perbuatan itu membuat sang istri syok setelah mengetahui penangkapan suaminya oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

"Istrinya tidak tahu, waktu kita tangkap istrinya baru tahu. Anaknya merasa tertekan dan ketakutan, kalau di luar ditelfon terus. Dari umur 13 tahun, SMP sampai umur 23 tahun," kata AKP Ruth Yeni, Senin (28/1/2019).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved