Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dishub Surabaya Bongkar Paksa 5 Pos Pintu Parkir di Jalan Baliwerti, Diharapkan Bisa Urai Kemacetan

Dishub Kota Surabaya melakukan penertiban dan pembongkaran lima pos pintu parkir di Jalan Baliwerti, Selasa (29/1/2019).

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA/DISHUB KOTA SURABAYA
Pelaksanaan pembongkaran pos pintu parkir Jalan Balewerti, Surabaya, Selasa (29/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dishub Kota Surabaya melakukan penertiban dan pembongkaran lima pos pintu parkir di Jalan Baliwerti, Selasa (29/1/2019).

Pembongkaran dilakukan karena keberadaan pos tak sesuai Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 85 Tahun 1997 Tentang Penetapan Jalan Baliwerti Sebagai Kawasan Parkir Lingkungan.

Meski ada penolakan dari sejumlah juru parkir di wilayah tersebut, Dishub bersama Polrestabes Surabaya (K-9 Satsabhara), Satpol PP, dan Dinas PUBM tetap melakukan pembongkaran.

"Sebelumnya sudah kami undang di kelurahan maupun via surat terkait penerapan peraturan kawasan parkir lingkunhan," kata Kadishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat saat dikonfirmasi Surya.co.id (grup TribunJatim.com).

Dishub Kembangkan Transportasi air, Pakar: Sejak Dulu, Surabaya Jadi Jalur Transportasi Air Penting

Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, kawasan parkir, yang selama ini tidak sesuai dengan aturan UU dan Perda itu, akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum.

"Jalan Baliwerti akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai ruang milik jalan dan sistem jaringan jalan, yang membantu mengurangi beban lalu lintas dari Jalan Pahlawan ke Gemblongan. Sehingga diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas," tutupnya. (Pipit Maulidiya)

Lewat e-Dishub, Dishub Surabaya Serius Buat Tim Media Sosial, Counter Berita Hoaks dan Tidak Benar

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved