Dishub Surabaya Bongkar Paksa 5 Pos Pintu Parkir di Jalan Baliwerti, Diharapkan Bisa Urai Kemacetan
Dishub Kota Surabaya melakukan penertiban dan pembongkaran lima pos pintu parkir di Jalan Baliwerti, Selasa (29/1/2019).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dishub Kota Surabaya melakukan penertiban dan pembongkaran lima pos pintu parkir di Jalan Baliwerti, Selasa (29/1/2019).
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan pos tak sesuai Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 85 Tahun 1997 Tentang Penetapan Jalan Baliwerti Sebagai Kawasan Parkir Lingkungan.
Meski ada penolakan dari sejumlah juru parkir di wilayah tersebut, Dishub bersama Polrestabes Surabaya (K-9 Satsabhara), Satpol PP, dan Dinas PUBM tetap melakukan pembongkaran.
"Sebelumnya sudah kami undang di kelurahan maupun via surat terkait penerapan peraturan kawasan parkir lingkunhan," kata Kadishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat saat dikonfirmasi Surya.co.id (grup TribunJatim.com).
• Dishub Kembangkan Transportasi air, Pakar: Sejak Dulu, Surabaya Jadi Jalur Transportasi Air Penting
Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, kawasan parkir, yang selama ini tidak sesuai dengan aturan UU dan Perda itu, akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum.
"Jalan Baliwerti akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai ruang milik jalan dan sistem jaringan jalan, yang membantu mengurangi beban lalu lintas dari Jalan Pahlawan ke Gemblongan. Sehingga diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas," tutupnya. (Pipit Maulidiya)
• Lewat e-Dishub, Dishub Surabaya Serius Buat Tim Media Sosial, Counter Berita Hoaks dan Tidak Benar